TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh! Satu RS Swasta Jateng Lakukan Klaim BPJS Palsu, Nilainya Rp29 M

BPJS gugat RS lewat jalur perdata

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang, IDN Times - Dinas Kesehatan Jawa Tengah mengaku menemukan satu rumah sakit swasta yang melakukan transaksi klaim BPJS fiktif atau disebut phantom billing. Bahkan, dari pengakuan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dr Elhamanto Zuhdan nilai klaim BPJS fiktif tersebut mencapai Rp29 miliar. 

"Kita diberikan pemahaman dan pendekatan persuasif kepada pimpinan rumah sakit dengan beberapa bukti-bukti. Pimpinan rumah sakit tersebut mengakui kekeliruan," kata Elhamanto, Sabtu (10/8/2024). 

Baca Juga: Fakta-Fakta Temuan KPK soal Rumah Sakit Tipu BPJS Kesehatan

1. Layangkan gugatan perdata

Ia juga menuturkan bila BPJS sudah menuntut agar manajemen rumah sakit swasta tersebut mengembalikan uang klaim tersebut. Tak cuma itu saja, BPJS sudah melayangkan gugatan perdata ke pihak rumah sakit tersebut. 

Ia menduga kuat klaim BPJS fiktif dilakukan rumah sakit secara terus menerus. Untuk identitas rumah sakit yang dimaksud yaitu RS Padma Lalita.

2. Manajemen rumah sakit belum kembalikan dana

IDN Times/Debbie Sutrisno

Berdasarkan penggalian informasi, katanya transaksi klaim BPJS fiktif dilakukan tahun 2023 silam. 

Ia pun membenarkan adanya temuan tersebut. Hanya saja belum ada niatan dari RS untuk mengembalikan uang Rp29 miliar. 

"Sudah kami cek, memang terjadi tahun 2023. Pihak rumah sakit janji mengembalikan dana, tapi sampai sekarang belum ada proses pengembalian dana," terangnya. 

3. Kecurangan rumah sakit dipergoki KPK

Kasus klaim BPJS fiktif terungkap ketika tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional dan KPK melakukan monitoring rumah sakit secara acak atau random sampling. 

Namun, seiring berjalan waktu tim menemukan laporan bukti klaim palsu justru pimpinan RS membantah melakukan klaim BPJS fiktif.

"Padahal sebetulnya tidak ada pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien. Itu terjadi saat COVID-19, dan mengarah ke indikasi phantom billing atau klaim palsu," akunya.

4. Rumah sakit tidak beroperasi

Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebetulnya tim sudah melakukan pengecekan keberadaan rumah sakit yang bersangkutan sudah tidak ada kegiatan atau pailit.

"Kami ke sana, memang sudah tidak ada kegiatan operasional. Tapi memang sepertinya akan dialihkan aktivitas operasional, cuma kami belum bisa memastikan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Cara Bank Indonesia Perkuat Ekosistem Halal Value Chain di Jateng

Berita Terkini Lainnya