3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol 

Bawaslu akan menginputkan aduan ke KPU

Semarang, IDN Times - Tiga orang warga mendatangi posko pengaduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang karena namanya dicatut masuk dalam anggota partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka mengaku keberatan dan ingin namanya dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik (parpol).

1. Warga melapor namanya dicatut parpol

3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol Seorang warga melapor bahwa namanya dicatut sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 ke posko pengaduan Bawaslu Kota Semarang. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Salah satu warga yang datang dan melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang adalah Yeane Chorlina. Ibu rumah tangga tersebut kaget karena namanya ada dalam daftar anggota salah satu parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Saya cek nama dan terdaftar padahal bukan anggota parpol. Maka itu, saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami ini. Saya ingin nantinya nama saya dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” ungkapnya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Cek di Sini Biar Nama Kamu Gak Dicatut jadi Anggota Parpol Pemilu 2024

2. Bawaslu gencar sosialisasi dan buka posko pengaduan

3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sejak posko pengaduan masyarakat oleh Bawaslu Kota Semarang dibuka pada bulan Agustus 2022, sudah ada tiga orang warga yang melapor karena namanya tercantum dalam keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, selama berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik tak jarang beberapa nama masyarakat ditemukan tercantum dalam keanggotaan.

‘’Maka itu, kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga membuka posko pengaduan yang akan membantu masyarakat melakukan cek nama dan menginput pengaduan ke KPU,’’ ungkapnya.

3. Bawaslu akan teruskan laporan ke KPU

3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol Bawaslu Kota Semarang mencermati data daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Kota Semarang untuk Pilwalkot 2020.Dok. Bawaslu Kota Semarang

Masyarakat dapat mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk cek nama dan NIK, mengisi formulir dan menginput secara online jika keberatan nama serta identitas tercantum dalam keanggotan partai politik. Kemudian, Bawaslu akan meneruskan ke KPU.

“Sejauh ini sudah ada tiga warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang. Semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol,’’ kata Arief.

Sementara itu, Posko Pengaduan Bawaslu itu dibuka pada jam kerja pukul 08.00--16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996.

Baca Juga: Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya