5.000 Non ASN Pemkot Semarang Terancam Penghapusan Tenaga Honorer 

Walikota Semarang minta maaf jika tidak bisa mengakomodasi

Semarang, IDN Times - Sebanyak 5.000 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terancam kehilangan pekerjaan. Hal ini karena pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.

1. Kementerian PAN RB akan hapus tenaga honorer

5.000 Non ASN Pemkot Semarang Terancam Penghapusan Tenaga Honorer Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, hingga saat ini masih ada sekitar 5 ribu pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) yang bekerja di lingkungan pemerintah kota tersebut.

Baca Juga: Nekat Mudik, 484 Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat, 185 ASN Dipotong TPP

2. Pemkot Semarang upayakan akomodasi para non ASN

5.000 Non ASN Pemkot Semarang Terancam Penghapusan Tenaga Honorer Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

"Masih ada sekitar 5 ribuan non ASN sehingga perlu langkah strategis agar mendapat kesempatan di dalam pintu-pintu yang berbeda," ungkapnya melansir Antara, Rabu (8/6/2022).

Kendati demikian, Pemkot Semarang masih berupaya agar mereka masih bisa bekerja di lingkungan Pemkot Semarang.

‘’Kami meminta maaf jika tidak bisa mengakomodasi karena hal tersebut berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat demi efisiensi anggaran. Akan tetapi, masih kami rumuskan. Mudah-mudahan masih bisa bekerja di lingkungan Pemkot Semarang," kata pria yang akrab disapa Hendi itu.

3. Non ASN diminta ambil peluang lain

5.000 Non ASN Pemkot Semarang Terancam Penghapusan Tenaga Honorer Ilustrasi PNS (korpri.id)

Menurut dia, jika memang tidak memungkinkan maka masih ada waktu beberapa bulan untuk memberi kesempatan mereka dalam menyiapkan diri mengambil peluang lainnya.

Sementara itu, jika akan ikut dalam perekrutan CPNS, para tenaga honorer memiliki peluang dan kesempatan yang sama.

Baca Juga: ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya