Berlaku 2022, Pendaftar PMKU dan STID Pelabuhan di Semarang Sedikit

Baru 62 truk dan 8 perusahaan. Yang lain mana, nih?

Semarang, IDN Times - Para pengusaha truk yang kegiatan usahanya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang wajib mendaftar pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU) dan mengantongi single truck identification data (STID). Pasalnya, sejak kebijakan tersebut berlaku Januari 2022, baru 62 truk (8 persen) yang sudah memiliki STID dan 8 perusahaan (18 persen) yang mendaftar PMKU. Sementara dari jumlah yang ada di asosiasi terkait, terdapat 800 truk dan 45 perusahaan.

1. Baru 62 truk yang kantongi STID

Berlaku 2022, Pendaftar PMKU dan STID Pelabuhan di Semarang SedikitKepala KSOP Tanjung Emas Semarang, Weku Frederik Karuntu membuka acara Musyawarah Cabang DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjung Emas Semarang di Hotel Grand Candi, Kamis (29/9/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang, Weku Frederik Karuntu mendorong agar pengusaha truk mendaftarkan untuk PMKU maupun memperoleh identitas tunggal truk atau STID. 

‘’Sejauh ini sudah ada delapan perusahaan yang mendaftar, tetapi baru empat yang mendapatkan PMKU. Empat lainnya baru melengkapi persyaratan. Sedangkan, untuk truk sudah 62 unit yang mendapatkan STID,’’ ungkapnya di sela acara Musyawarah Cabang DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjung Emas Semarang di Hotel Grand Candi, Kamis (29/9/2022).

Proses pengurusan baik PMKU dan STID dapat dilakukan secara online. Apabila, persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah lengkap maka PMKU dan STID bisa diselesaikan dalam satu hari.

“Para pengusaha itu harus detail melihat kelengkapan. Kalau bisa masuk pagi, sore langsung bisa selesai,” ujar Weku.

Baca Juga: Pengusaha Truk Jateng Was-Was Muncul Efek Domino Gegara Harga Biosolar

2. PMKU dan STID permudah aktivitas usaha di pelabuhan

Berlaku 2022, Pendaftar PMKU dan STID Pelabuhan di Semarang SedikitIlustrasi aktivitas peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Apabila sudah mengantongi PMKU dan STID, para pengusaha truk akan mendapatkan kemudahan dalam aktivitas usaha di Pelabuhan Tanjung Emas. 

Ketua Aptrindo Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Supriyono mengatakan, sebanyak 45 pengusaha angkutan barang dan 800 truk terdaftar dalam Aptrindo. Ia pun mengimbau agar para anggotanya segera mendaftar PMKU dan memperoleh STID. 

‘’Memang masih banyak pengusaha truk angkutan barang yang belum mendaftar. Maka itu, kami meminta agar segera mengurus PMKU dan STID biar aktivitas usaha di pelabuhan makin lancar,’’ katanya. 

3. TPKS tetap layani pelaku usaha truk yang belum ber-STID

Berlaku 2022, Pendaftar PMKU dan STID Pelabuhan di Semarang SedikitIlustrasi nelayan melaut dengan latar belakang aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan menambahkan, STID merupakan amanah dari Instruksi Presiden No 5 tahun 2020 tentang sistem logistik nasional. Syarat tersebut wajib dimiliki bagi anggota Aptrindo untuk memudahkan memantau kegiatan truk di kawasan pelabuhan.

‘’Sebanyak 14 pelabuhan di Indonesia telah menerapkan STID dan saling terintegrasi. Sejauh ini tidak ada kendala berarti bagi pengusaha truk untuk mendaftar dan mendapatkan STID,’’ ujarnya.

Sementara itu, General Manager Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), I Nyoman Sudiartha menyampaikan, pihaknya tetap melayani para pelaku usaha truk angkutan barang meskipun mereka belum mendapatkan PMKU dan STID. Namun, pihaknya tetap mendorong agar segera mengantongi syarat tersebut.

“Walaupun belum ada STID-nya pelayanan tetap jalan karena masih bisa menggunakan RFID,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Juragan Truk Jateng Was-Was Keberadaan ETLE di Jalan Tol saat Lebaran

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya