Berpotensi Jadi Klaster Baru, KPU: Standar Prokes Pilkada Diperketat 

Siap layani pasien positif COVID-19

Semarang, IDN Times - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berjalan meskipun berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan berupaya mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan di semua lini dengan lebih ketat. 

1. KPU Jateng melanjutkan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai aturan KPU Pusat

Berpotensi Jadi Klaster Baru, KPU: Standar Prokes Pilkada Diperketat Pengambilan nomor paslon Gibran-Teguh dan Bajo. IDNTimes/Larasati Rey

Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan keputusan dan peraturan KPU Pusat. 

"KPU Pusat sudah menerbitkan Peraturan KPU No 6 kemudian perubahan pertama No 10 dan yang terbaru No 13 tahun 2020. PKPU yang baru saja diterbitkan kemarin. Pada peraturan yang terakhir itu sudah mengatur protokol kesehatan yang harus diterapkan di setiap tahapan," ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (25/9/2020). 

Salah satunya, lanjut dia, kemarin saat proses pengundian nomor urut dan tata letak pasangan calon (paslon) untuk pencoblosan 9 Desember mendatang. Pada acara tersebut KPU memberikan batasan yang cukup ketat, yakni hanya mengundang paslon, LO, KPU, dan Bawaslu. Sedangkan, partai politik dan pendukung dapat menyaksikan proses tersebut melalui live streaming di tempat mereka masing-masing. 

2. Kampanye paslon diarahkan secara virtual dan dibatasi jika harus tatap muka

Berpotensi Jadi Klaster Baru, KPU: Standar Prokes Pilkada Diperketat Deretan Tokoh dan Lembaga Negara yang Mendesak Pilkada 2020 ditunda (IDN Times/Arief Rahmat)

‘’Penegakan protokol kesehatan itu juga berlaku dalam kampanye yang dimulai 26 September ini. Kampanye model rapat umum, panggung hiburan, dan tatap muka terbuka tidak boleh lagi,’’ tutur Yulianto.

Dalam aturan KPU, kampanye diarahkan secara daring atau virtual. Adapun, kampanye tatap muka atau pertemuan terbuka dibatasi maksimal dihadiri 50 orang. Itupun dikhususkan bagi daerah yang akses internetnya kurang sehingga tidak bisa menggelar kampanye secara virtual.

‘’Kebijakan KPU sudah cukup tegas untuk pembatasan terkait dalam kampanye yang biasanya melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Tatap muka dibatasi dan lebih diutamakan secara daring,’’ katanya.

Baca Juga: Strategi Kampanye di Pilkada Solo, Gibran Virtual, Bajo Door to Door

3. Penerapan protokol kesehatan di TPS akan sangat ketat

Berpotensi Jadi Klaster Baru, KPU: Standar Prokes Pilkada Diperketat Ilustrasi (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Terkait sanksi apabila terjadi pelanggaran, penegakan akan dilakukan oleh Bawaslu. Secara tertulis Bawaslu akan menyampaikan ke paslon, tapi jika diabaikan akan ada tindakan penghentian atau pembubaran kampanye. 

Kemudian, proses pemungutan suara atau pencoblosan di TPS pada 9 Desember mendatang KPU juga telah menyiapkan standar protokol kesehatan yang ketat. Adapun, di antaranya petugas KPPS hingga TPS akan menjalani tes rapid sebelum bertugas. Kemudian, mereka dibekali APD lengkap mulai masker, faceshield, sarung tangan dan handsanitizer. 

4. KPPS menyiapkan masker untuk pemilih dan siap melayani pasien positif COVID-19

Berpotensi Jadi Klaster Baru, KPU: Standar Prokes Pilkada Diperketat Sebuah ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

‘’Pemilih yang datang ke TPS pun juga wajib cuci tangan sebelum masuk ke TPS, harus cuci tangan dan dicek suhu tubuh, antre dengan physical distancing saat masuk, duduk berjarak saat menunggu giliran nyoblos. Kami juga memberikan mereka sarung tangan sekali pakai dan menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih di setiap TPS sebagai antisipasi jika ada yang tidak membawa masker,’’ jelas Yulianto.

Selama waktu pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung, petugas TPS juga akan menyemprot disinfektan secara berkala. Lalu, jadwal kedatangan pemilih juga akan diatur agar tidak terjadi penumpukan. 

‘’Lalu, bagaimana kalau ada pemilih ketika dicek suhu tubuhnya melebihi normal? Kami pun sudah menyiapkan bilik khusus di luar TPS. Hal yang detail seperti itu tetap kami perhatikan, termasuk melayani pasien positif COVID-19 di rumah sakit atau rumah isolasi. Kami akan didampingi gugus tugas penanganan COVID-19 agar mereka dapat menggunakan hak suara pada pilkada nanti,’’ jelasnya. 

5. KPU berharap pemilih tetap menggunakan hak suara di pilkada

Berpotensi Jadi Klaster Baru, KPU: Standar Prokes Pilkada Diperketat [Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jadi, imbuh Yulianto, terkait protokol kesehatan tidak masalah. Namun, KPU butuh dukungan semua pihak baik paslon, pendukung, dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, dalam situasi pandemik seperti ini sudah diputuskan bahwa pilkada tetap dilanjutkan. Semua itu juga atas saran gugus tugas penanganan COVID-19 pusat. 

‘’Jadi mau ditunda atau dilanjutkan sama saja karena belum tahu pandemik kapan berakhir. Asalkan, tertib pada protokol kesehatan. Sehingga, tidak ada alasan tidak datang ke TPS, karena pilkada ini sama saja dengan kegiatan yang lain di tengah pandemik kan? Saat COVID-19 pasar juga buka, mal juga buka, rumah makan juga buka, bank buka, wisata buka. Kenapa orang ke mal tidak takut, tapi ke TPS malah takut? Padahal, protokol kesehatan di TPS lebih ketat nanti, sehingga tidak perlu khawatir untuk menggunakan hak suara,’’ tandasnya.

Baca Juga: Inilah Nomor Urut Ketiga Pasangan Calon Pilkada Blora 2020

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya