BPJS Kesehatan Catat 5 Juta Warga Jateng Belum Terdaftar Program JKN 

Pemprov Jateng verifikasi data penduduk miskin

Semarang, IDN Times - BPJS Kesehatan mencatat, masih ada 5.288.178 warga Jawa Tengah yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk mengintensifkan capaian kepesertaan, BPJS Kesehatan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. 

1. Sudah 85,89 persen warga Jateng terdaftar JKN

BPJS Kesehatan Catat 5 Juta Warga Jateng Belum Terdaftar Program JKN Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih mengatakan, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak agar pelaksanaan Program JKN di Jawa Tengah lebih optimal.

“Untuk menggenjot kepesertaan JKN memang perlu melibatkan berbagai pihak karena segmentasi peserta JKN yang cukup beragam. Misalnya saja dukungan dinas sosial untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dinas tenaga kerja untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dan lainnya. Dengan sinergi yang baik, kami yakin kepesertaan JKN di Jawa Tengah akan meningkat,” katanya, Jumat (16/9/2022).

Berdasarkan data master file (file originial) BPJS Kesehatan, capaian kepesertaan JKN di Provinsi Jawa Tengah per 1 September 2022 adalah 32.200.099 jiwa dari total jumlah penduduk sebanyak 37.488.277 jiwa atau sebesar 85,89 persen. Dari data itu artinya, masih ada sekitar 5.288.178 jiwa yang belum terdaftar dalam Program JKN. 

Baca Juga: Instruksi Jokowi: BPJS Kesehatan untuk Syarat Wajib 7 Layanan Publik

2. BPJS Kesehatan gandeng 3.033 FKTP

BPJS Kesehatan Catat 5 Juta Warga Jateng Belum Terdaftar Program JKN BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Dwi menuturkan, segmen ini yang menjadi perhatian bersama seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) untuk memastikan agar seluruh warga memiliki jaminan kesehatan.

“Apalagi dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan 30 lembaga atau kementerian untuk mengambil langkah strategis. Termasuk kepada gubernur yang diinstruksikan untuk memastikan seluruh warganya terdaftar dalam Program JKN,” ujarnya.

Peningkatan kepesertaan JKN di Jawa Tengah wajib diikuti dengan kualitas mutu layanan yang prima. Untuk diketahui, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 3.033 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Jawa Tengah dan 319 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Pengembangan inovasi terus dilakukan untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta JKN yang harapannya berdampak pada kepuasan peserta JKN yang meningkat.

“Dari segi layanan peserta, berbagai inovasi telah kami kembangkan. Salah satunya, aplikasi mobile JKN yang memuat seluruh layanan utama JKN hanya dalam satu genggaman. Misalnya, telekonsultasi, antrean online, dan sebagainya,” jelas Dwi.

3. Pemprov Jateng tingkatkan cakupan kepesertaan JKN

BPJS Kesehatan Catat 5 Juta Warga Jateng Belum Terdaftar Program JKN Sejumlah buruh pabrik PT Pan Brothers Tbk membakar ban bekas saat berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021) (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

BPJS Kesehatan berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan dukungan untuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN di Jawa Tengah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi dapat melakukan verifikasi dan validasi penduduk miskin dan usulan PBI Jaminan Kesehatan ke Kementerian Sosial secara kontinu dalam rangka pemenuhan kuota PBI.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno sepakat meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di Jawa Tengah. Pihaknya akan melakukan konsolidasi internal untuk merumuskan langkah strategis guna optimalisasi JKN di Jawa Tengah. Tak hanya itu, pihaknya turut menggandeng instansi vertikal sebagai upaya implementasi Inpres tersebut.

“Segmen PBI kami berkoordinasi dengan dinas sosial untuk pemenuhan kuota PBI JK. Kepada dinas tenaga kerja memastikan kembali kepesertaan JKN bagi para pekerja di Jawa Tengah. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya silakan memetakan kembali kepesertaan JKN sesuai kewenangan. Dengan kolaborasi ini, kami yakin dan optimis, capaian kepesertaan JKN di Jawa Tengah akan meningkat,” tandasnya.

Baca Juga: Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya