Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, ini yang Dilakukan Unimus Semarang

Lembaga Studi Al Islam dan Kemuhammadiyahan jadi Satgas KS

Semarang, IDN Times - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan dan Kekerasan Seksual di Kampus. Adapun, perguruan tinggi swasta tersebut menunjuk Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sebagai Satgas Kekerasan Seksual (KS) di kampus. 

1. Unimus menanamkan nilai-nilai agama pada civitas akademika

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, ini yang Dilakukan Unimus SemarangIlustrasi Logo Muhammadiyah. muhammadiyah.or.id

Rektor Unimus, Prof Masrukhi mengatakan, spirit dari Permendikbudristek 30/2021 ini sangat bagus karena berdasarkan data kekerasan seksual di Indonesia tahun 2020 dari total 962 kasus sebanyak 77 persen-nya terjadi di kampus.

"Mayoritas korbannya pun adalah mahasiswi karena dalam relasi gender, perempuan memang lebih rentan mendapat kekerasan. Maka, kebijakan ini sangat bagus dan Unimus senafas akan turut melakukan pencegahan serta penanganan jika terjadi kasus kekerasan seksual di kampus," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).

Upaya pencegahan yang dilakukan Unimus adalah melalui penanaman nilai-nilai agama. Bagaimana menanamkan dan membiasakan civitas akademika melaksanakan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

‘’Penanaman itu bisa dari ibadah rutin, implementasi dalam hubungan sosial, cara berpakaian, bertegur sapa dengan sesama, cara berinteraksi. Kami tanamkan sikap saling asah asih asuh antar sesama di kampus untuk mencegah kekerasan seksual,’’ tuturnya. Unimus menanamkan nilai-nilai agama pada civitas akademika

Baca Juga: Uji Publik Aturan Nadiem, Rektor Unnes: Kita Tegas Tangani Kekerasan Seksual

2. Gelar pengajian rutin hingga didik karakter mahasiswa hingga dosen

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, ini yang Dilakukan Unimus SemarangIlustrasi pengajian. IDN Times/Abdurrahman

Selain penanaman nilai-nilai agama dalam sikap dan kehidupan sehari-hari di kampus, Unimus juga secara rutin menggelar kegiatan keagamaan. Seperti, melalui pengajian dua mingguan setiap Kamis pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan internalisasi ajaran agama terhadap civitas akademika. Kemudian, juga ada kegiatan pesantren dan organisasi keislaman.

Guru besar di bidang Pendidikan Moral dan Antropologi Budaya itu mengatakan, upaya ini juga bagian dari pendidikan karakter kepada mahasiswa maupun dosen dan lainnya. Dalam agama pun juga sudah menegaskan sedemikian rupa agar kita harus hidup secara baik di masyarakat yang plural ini.

‘’Maka spirit kebijakan Permendikbud ini sangat bagus karena usia mahasiswa sangat rentan. Mereka pada masa pencarian identitas dan energi mereka sangat besar. Sehingga, pendidikan moral dan agama sangat penting untuk mereka,’’ jelasnya.

3. Belum ada laporan kasus kekerasan seksual di Unimus

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, ini yang Dilakukan Unimus SemarangIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Masrukhi menuturkan, hingga saat ini belum ada laporan kasus kekerasan seksual di kampus Unimus. ‘’Saya berharap InsyaAllah selamanya tidak ada kasus kekerasan seksual di Unimus,’’ ujarnya.

Namun, untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Unimus menugaskan Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sebagai Satgas Kekerasan Seksual (KS) di kampus.

‘’Lembaga ini sudah terbentuk lama dan ada di semua perguruan tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Namun, karena sangat relevan untuk mengimplementasikan Permendikbud 30/2021, maka kami beri tambahan tugas sekalian ke lembaga tersebut,’’ katanya.

4. Tunjuk Lembaga AIK sebagai satgas kekerasan seksual di kampus

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, ini yang Dilakukan Unimus SemarangIlustrasi kuliah

Untuk diketahui, Lembaga AIK ini fokus dalam penelitian dan pengabdian masyarakat untuk menangani internalisasi nilai keislaman. Misalnya, dalam kegiatan kurikuler perkuliahan Al Islam, pembinaan ekstrakurikuler keagamaan, pesantren di kalangan mahasiswa, dan kini juga akan turut mengimplementasikan Permendikbud 30/2021.

‘’Mereka punya standar etik mahasiswa harus bagaimana dalam hal mengamalkan agama Islam. Seperti dalam hal berpakaian harus bagaimana yang menutup aurat, dalam hal bercakap-cakap berkomunikasi yang santun dan tidak menimbulkan sahwat, dan menerapkan interaksi penuh rasa hormat dan etika,’’ jelasnya.

Sementara itu, jika ke depan sampai ada pelanggaran atau kasus kekerasan seksual di Unimus, pihak kampus juga telah mengatur sanksi kepada pelaku berdasarkan pelanggaran. Apabila pelanggaran ringan pelaku akan dipanggil dan ditegur, jika pelanggaran sedang ada surat peringatan dan pemanggilan orang tua, dan pelanggarannya berat kampus akan mengeluarkan pelaku yang bersangkutan.

Baca Juga: Udinus Semarang Ragukan Permendikbud: Sulit Buktikan Orang Dicium

Topik:

  • Bandot Arywono
  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya