Duh! Kasus Kekerasan Seksual Perempuan di Semarang Tertinggi di Jateng

120 perempuan menjadi korban kekerasan seksual

Semarang, IDN Times - Kota Semarang menjadi daerah dengan sebaran kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tertinggi di Jawa Tengah pada tahun 2021. Lembaga Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat dari total 80 kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 33 kasus terjadi di Ibu Kota Jawa Tengah.

1. Ada 6 daerah di Jateng sumbang kasus kekerasan perempuan tertinggi

Duh! Kasus Kekerasan Seksual Perempuan di Semarang Tertinggi di JatengIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan jumlah kasus tertinggi pertama di Kota Semarang, kemudian disusul Demak, Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan, dan Kabupaten Magelang.

Kepala Divisi Bantuan Hukum, Nihayatul Mukharomah mengatakan mengatakan, dari 80 kasus ada 120 perempuan yang jadi korban kekerasan. Sedangkan, jumlah pelaku kekerasan mencapai 88 orang. 

"Dari 120 perempuan yang menjadi korban kekerasan, sebesar 74 persen atau sebanyak 89 perempuan adalah korban kekerasan seksual. Sedangkan, sisanya 29 perempuan adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sisanya dua perempuan korban kekerasan lain-lain, " ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (26/11/2021). 

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Masih Tertutup Kelambu Rapat

2. Pelaku kekerasan mayoritas dari orang terdekat

Duh! Kasus Kekerasan Seksual Perempuan di Semarang Tertinggi di JatengIlustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan usia, kasus tertinggi yakni 48 kasus kekerasan seksual berusia 5 tahun hingga 18 tahun.

‘’Adapun, pelaku kekerasan berasal dari orang terdekat seperti saudara, suami hingga ayah," tuturnya.

LRC-KJHAM mencatat dari 80 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani, hanya 13 kasus kekerasan seksual dan KDRT yang mendapatkan putusan di pengadilan. Sebanyak 10 kasus adalah kesehatan seksual anak perempuan dengan putusan rata-rata 5 sampai 15 tahun.

3. RUU PKS perlu segera disahkan

Duh! Kasus Kekerasan Seksual Perempuan di Semarang Tertinggi di JatengANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sedangkan, satu kasus KDRT dengan putusan hanya sembilan bulan. Lalu, dua kasus dari perempuan korban kekerasan yang dikriminalkan.

Nihayatul menambahkan, terkait ini perlu kehadiran negara dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan segera mengesahkan RUU PKS yang akan melindungi perempuan korban kekerasan.

"Negara juga sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak perempuan," tandasnya.

Baca Juga: Sahkan RUU PKS! Paling Mempan Lindungi Masa Depan Perempuan Indonesia

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya