Epidemiolog Undip Semarang Desak Pemerintah Bikin UU Pemakaian Masker

Ikhtiar dengan menyurati presiden dan kepala daerah

Semarang, IDN Times - Kurva pasien positif dan pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 terus meningkat baik secara nasional maupun di daerah. Melihat kondisi tersebut, Epidemiolog Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr dokter Budi Laksono MHSc mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah agar menerbitkan legislasi, peraturan perundang-undangan bagi masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker dan jaga jarak yang diperkuat dengan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.

1. Ilmuwan mengirim surat ke Presiden Jokowi dan kepala daerah

Epidemiolog Undip Semarang Desak Pemerintah Bikin UU Pemakaian MaskerDr dokter Budi Laksono, relawan peduli COVID-19 di Semarang. Dok. Dr Budi Laksono

Dosen Magister Epidemiologi Undip itu mengatakan, pihaknya meminta kepada presiden hingga gubernur dan wali kota atau bupati untuk segera melegislasi imbauan penerapan protokol kesehatan virus corona. Seperti pemakaian masker yang baik dan jaga jarak.

‘’Kami minta hal itu tidak sekadar imbauan, tapi menjadi aturan seperti Undang-undang/Inpres atau Perpres/Perda dan diperkuat dengan adanya sanksi bagi yang melanggar,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya pada 6 Juli 2020, Budi telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo terkait desakan legislasi protokol kesehatan virus corona.

Baca Juga: Unik! Dokter di Semarang Sosialisasi Pakai Masker ala Mobil Sales

2. Kenaikan kasus positif dan kematian karena COVID-19 belum bisa ditekan

Epidemiolog Undip Semarang Desak Pemerintah Bikin UU Pemakaian MaskerPemakaman korban COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Dalam surat, Budi yang juga pakar kesehatan masyarakat menyampaikan bahwa COVID-19 telah nyata menyebabkan kematian, kesakitan yang besar, dan kerugian sosial ekonomi yang tidak terhingga. 

‘’Kita sudah maksimal melakukan penemuan kasus, mengobati dan mengkarantina pasien agar virus tidak menyebar. Namun, faktanya hingga hari ini kasus positif di tingkat nasional setiap hari masih bertambah dari 500, 1000, hingga 1500 kasus,’’ tuturnya. 

Bahkan, lanjutnya, diprediksi nantinya akan lebih tinggi lagi. Satu sisi mobilitas masyarakat tak bisa dibatasi atau dikekang.

Bagi Budi, kunci pencegahan penyebaran virus corona yang tersisa adalah perilaku penggunaan masker yang baik dan jaga jarak (physical distancing). 

‘’Guna mencapai itu tidak mungkin negara hanya mengimbau dan mengajak. Maka itu, kami mengusulkan Panca Jaga Bangsa,’’ terang Budi yang hampir sebulan turut melakukan kampanye masif keliling kota woro-woro ke masyarakat untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. 

3. Panca Jaga Bangsa menjadi langkah efektif terakhir memutus mata rantai virus corona

Epidemiolog Undip Semarang Desak Pemerintah Bikin UU Pemakaian MaskerSurat usulan legislasi protokol kesehatan COVID-19 yang dikirim Epidemiolog Undip, Dr dokter Budi Laksono ke Presiden RI. Dok. Dr Budi Laksono

Usulan Panca Jaga Bangsa tersebut meliputi, dibentuknya legislasi yang aktual tentang kewajiban penggunaan masker yang baik dan jaga jarak dengan sanksi yang kuat. Kemudian, menegakkan hukum perilaku baru secara nyata, mendorong kampanye masif di seluruh Indonesia terkait perilaku baru cegah COVID-19 oleh negara dan semua masyarakat yang peduli. 

‘’Dalam Panca Jaga Bangsa kami juga mengusulkan penelitian efektivitas masker kain lebih lanjut. Penelitian kami menunjukkan kain satu lapis tidak efektif dan memberi solusi penggunaan masker kain BC19 yang teruji efektif setara masker bedah, tapi murah dan mudah dibuat. Terakhir, kami mengusulkan untuk menjalankan output dan outcome oriented atas semua kegiatan serta orientasi secara kontinyu,’’ tandasnya.

Budi menambahkan, usulan tersebut sudah direspons oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

‘’Alhamdulillah, satu hari sejak rilis surat ini, beberapa orang anggota DPR, Bang Andy F Noya, tokoh-tokoh masyarakat ikut share. Masuk hari ketiga, salah satu sahabat menginfokan bahwa Pak Wapres sudah baca. Kebetulan, beberapa hari lalu melalui berita di televisi saya melihat bahwa Mendagri juga mulai mendorong kepala daerah untuk membuat Perda Penggunaan Masker. Semoga usaha ini segera terwujud,’’ pungkas Budi. 

Baca Juga: Batal Tutup, PN Semarang Buka dan Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya