Instruksi Jokowi: BPJS Kesehatan untuk Syarat Wajib 7 Layanan Publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) efektif menerapkan kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022 sebagai syarat proses jual beli tanah, rumah, dan bangunan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
1. Syarat kartu BPJS Kesehatan diklaim tidak akan menyulitkan masyarakat
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, berlakunya persyaratan kartu BPJS Kesehatan diklaim tidak akan menyulitkan masyarakat dalam proses jual beli tanah. Pihaknya akan tetap memproses pengajuan jika mereka belum bisa melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
‘’Akan tetapi, saat pengambilan berkas diharapkan sudah bisa menyertakan syarat tersebut. Kalau belum ada ya belum bisa mengambil berkas yang diurus di kantor pertanahan,’’ ungkapnya dalam diskusi daring BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, seiring pemberlakuan Instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu, segala sesuatu harus siap. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan polemik negatif yang beredar soal kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
Baca Juga: Razia Besar-besaran Truk ODOL, Pengusaha Protes Kemenhub
2. Kartu BPJS Kesehatan syarat wajib di kantor pertanahan
Dalam pengajuan berkas di kantor pertanahan, lanjutnya, hanya pembeli yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Hal itu sudah dikoordinasikan Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan.
‘’Cukup di pembeli dulu yang melampirkan syarat kartu BPJS Kesehatan. Sebab, dalam ketentuannya disebut pemohon. Namun, bila pembeli lebih dari satu orang maka masing-masing pembeli wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Sedangkan, jika pemohon dari kalangan badan hukum, syarat kartu tersebut tidak berlaku,’’ jelas Taufik.
Editor’s picks
Adapun, dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS, Inpres No 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, dan walikota untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
3. Inpres Jokowi diterapkan sesuai kesiapan kementerian/lembaga
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteran Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Andie Megantara mengatakan, kebijakan tersebut bakal diterapkan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga.
"Inpres ini tidak harus dilakukan dalam waktu dua minggu mendatang. Ini dapat kita mulai sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga. Kalau aturannya sudah siap ya bisa keluar, kalau belum siap berarti masih dalam pembahasan," jelasnya.
Untuk diketahui, kartu BPJS Kesehatan dipakai sebagai persyaratan di tujuh layanan publik. Antara lain jual beli tanah; pengurusan SIM, STNK dan SKCK; pendaftaran haji dan umrah. Kemudian, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian, dan nelayan penerima program kementerian.
4. Pemerintah klaim tidak ada niat memaksa masyarakat
Andie menyampaikan, kebijakan tersebut semata untuk membumikan BPJS Kesehatan dan tidak ada niat untuk memaksa masyarakat.
‘’Kami hanya ingin menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya wajib. Artinya kami ingin menyadarkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu akan masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) dan ditanggung oleh negara,’’ ujarnya.
Ia menyebut, bagi masyarakat yang mampu tapi belum mendaftar maka diwajibkan mendaftar sebagai peserta untuk mendukung prinsip gotong royong.
Baca Juga: JHT Baru Cair Di Usia 56 Tahun, KSPI Jateng: Pemerintah Melawan MK