Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Masih Tertutup Kelambu Rapat

Polisi masih lamban tangani kasus kekerasan seksual anak

Semarang, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Semarang. Salah satunya menimpa Mentari (bukan nama sebenarnya) yang mengalami pemerkosaan oleh orang tidak dikenal yang mengaku sebagai polisi. 

1. Mentari diperkosa oleh orang tak dikenal

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Masih Tertutup Kelambu RapatIlustrasi Perkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus itu terjadi pada tahun 2019. Saat itu Mentari sedang jalan-jalan pagi di sekitar kompleks rumahnya. Namun, tiba-tiba seorang lelaki mendekati gadis berusia 15 tahun itu, mengaku punya masalah dengan Mentari dan mengancam mau menyelesaikan masalah di kantor pemasaran perumahan atau dipenjara selama lima tahun.

Perasaan takut langsung menyergap Mentari, mau tidak mau ia mengikuti lelaki dewasa yang ditemuinya dengan menggunakan jaket dan penutup kepala serta masker menutupi wajahnya.

Namun, bukan dibawa ke tempat yang dijanjikan, pelaku malah mengajak Mentari ke tanah kosong bersemak-semak. Lalu, perempuan muda yang masih duduk di bangku SMA itu diperkosa di sana oleh lelaki tersebut.

Kisah itu diceritakan oleh Staf Muda Divisi Bantuan Hukum Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati. Pada kasus tersebut Nia secara langsung mendampingi korban mulai dari proses konseling, pelaporan, penyidikan, sidang hingga akhir perkara. Proses pendampingan kepada korban kekerasan seksual terhadap anak ini juga tidak mudah.

2. Laporan korban dipersulit aparat penegak hukum

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Masih Tertutup Kelambu RapatIlustrasi garis polisi (IDN Times/Rohman Wibowo).

Saat mendampingi korban melaporkan kejadian di aparat penegak hukum, laporan tersebut sempat dipersulit oleh kepolisian di tingkat bawah. Namun, ketika kasus itu dilaporkan ke kepolisian di tingkat atas justru prosesnya tidak lebih lancar.

‘’Laporan kami dipersulit dan seakan ditolak oleh kepolisian. Kami disuruh mencari bukti sedetail mungkin, seperti disuruh melihat CCTV dan menunjukkan di menit ke berapa kejadian itu. Padahal, seharusnya itu kan tugas penyidik. Prosesnya pun jadi menggantung,’’ ungkapnya saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Kemudian, Nia menaikkan laporan kasus itu di kepolisian di tingkat yang lebih tinggi. Di sana hanya berselang waktu beberapa bulan pelaku akhirnya tertangkap dan terbukti dia bukan anggota polisi, tapi seorang penjual burung.

‘’Dalam penyidikan terungkap modus pelaku melakukan itu karena tidak bisa berhubungan seksual dengan istrinya yang baru saja melahirkan. Pelaku pun diproses secara hukum dan putusannya 10 tahun penjara,’’ tuturnya.

Baca Juga: Sahkan RUU PKS! Paling Mempan Lindungi Masa Depan Perempuan Indonesia

3. Hakim jatuhkan mental korban dalam persidangan

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Masih Tertutup Kelambu RapatIlustrasi sidang (IDN Times/Aryodamar)

Namun, trauma korban tidak hanya karena pemerkosaan yang menimpa dirinya. Seorang aparat penegak hukum, hakim persidangan yang menangani kasus tersebut pun tidak memiliki perspektif gender. Dalam persidangan dia malah menyalahkan korban dengan pertanyaan yang menjatuhkan mental Mentari.

‘’Hakim itu tanya dimana sekolahnya, berapa nilai Pendidikan Kewarganegaraan korban kok sampai tidak bisa membedakan polisi atau bukan, dan pertanyaan lainnya yang semakin membuat mental korban cedera. Sebenarnya sesuai aturan dan undang-undang pertanyaan mendiskriminasi itu tidak boleh disampaikan dalam persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak,’’ jelasnya.

4. Pelaku kekerasan seksual anak adalah orang terdekat korban

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Masih Tertutup Kelambu RapatIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Mentari bukan satu-satunya korban kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Jawa Tengah. Masih banyak korban lain yang mengalami kejadian yang serupa Mentari. Selama tiga tahun menjadi pendamping korban di LRC-KJHAM, Nia mengungkapkan, banyak kasus kekerasan seksual anak yang pelakunya orang-orang terdekatnya seperti ayah kandung, ayah tiri, guru, guru ngaji, kakek, saudara kandung. Banyak juga korban yang mengalami pemerkosaan sampai hamil.

‘’Di tahun ini saja ada 2--3 korban yang hamil sampai melahirkan. Adapun, si pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Ada juga korban merupakan penyandang disabilitas mental dan pelakunya ayah tirinya. Kasus kekerasan seksual tersebut hingga membuat korban hamil dua kali. Yang lebih memprihatinkan, ibu dari korban mengetahui kejadian itu tapi menutupi masalah tersebut,’’ kata Nia.

Berdasarkan data laporan tahunan situasi kasus kekerasan terhadap perempuan dari LRC-KJHAM dalam lima tahun terakhir mulai 2016--2021, untuk kasus kekerasan terhadap anak perempuan ada 631 kasus dan korban kekerasan seksual usia anak ada 575 kasus.

5. Data kasus kekerasan seksual anak di Jateng tahun 2016--2020

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Masih Tertutup Kelambu RapatFoto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Pada tahun 2016, kasus kekerasan terhadap anak ada 258 kasus dan 244 anak menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2017, kasus kekerasan terhadap anak ada 136 kasus dan 134 anak menjadi korban kekerasan seksual.

Pada tahun 2018, kasus kekerasan terhadap anak ada 122 kasus dan 88 anak menjadi korban kekerasan seksual. Pada 2019, kasus kekerasan terhadap anak ada 55 kasus dan 53 anak menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2020, kasus kekerasan terhadap anak ada 60 kasus dan 56 anak menjadi korban kekerasan seksual.

Sedangkan, lima kabupaten/kota dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tertinggi di Jawa Tengah meliputi Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Magelang.

6. Data kasus kekerasan seksual anak yang ditangani LRC-KJHAM

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Masih Tertutup Kelambu RapatIlustrasi kasus kekerasan seksual. (Pixabay.com/Tumisu)

Sementara, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani LRC-KJHAM sepanjang lima tahun terakhir untuk jumlah kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 169 kasus dan 164 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Jumlah tersebut terinci sebagai berikut, pada tahun 2016, kasus kekerasan terhadap anak ada 51 kasus dan 49 anak menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2017, kasus kekerasan terhadap anak ada 54 kasus dan 54 anak menjadi korban kekerasan seksual.

Pada tahun 2018, kasus kekerasan terhadap anak ada 15 kasus dan 15 anak menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2019, kasus kekerasan terhadap anak ada 29 kasus dan 26 anak menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2020, kasus kekerasan terhadap anak ada 20 kasus dan 20 anak menjadi korban kekerasan seksual

Sejauh ini LRC-KJHAM memberikan pendampingan dan layanan kepada korban kekerasan seksual anak mulai dari proses konseling untuk memberikan penguatan kepada korban, menggali kronologi, layanan medis visum dan fisik, hingga layanan psikologis dan layanan mobilitas sosial.

Baca Juga: Jurnalis Perempuan Daerah Sering Alami Kekerasan Seksual di Redaksi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya