Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara. Hakim menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022).
1. Libatkan 3 perusahaan miliknya dalam proyek
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, lelaki yang akrab disapa Wing Chin ini terbukti melibatkan tiga perusahaan miliknya dalam berbagai proyek pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Rochmad tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman selama 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Sidang Perdana di Tipikor Semarang, Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap Rp7,4 M
2. Budhi Sarwono tidak terbukti korupsi
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
Editor’s picks
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya melansir Antara.
3. Terdakwa bantu jalankan perusahaan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh Rochmad.
Menurut dia, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.
"Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut," tuturnya.
4. Hakim menilai terdakwa tidak menerima uang
Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.
Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Curang saat Jual Minyak Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi