Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Semarang Dipantau 

Ingat! Gak ada libur panjang atau mudik di akhir tahun, ya

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan aturan untuk menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah pandemik COVID-19. Upaya itu sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus positif virus corona di Ibu Kota Jawa Tengah. 

1. Mengatur kunjungan di objek wisata

Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Semarang Dipantau Sejumlah pengunjung dicek suhu tubuhnya di pintu masuk Lawang Sewu. Dok pengelola Lawang Sewu Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai antisipasi dalam menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

‘’Selain memastikan agar penerapan protokol kesehatan berjalan baik, kami juga akan memantau pergerakan di tempat-tempat wisata. Sebab, saat momen liburan akhir tahun pasti di sana akan dipadati pengunjung. Maka, kami akan mengatur kunjungan di objek wisata yang ada di Semarang,’’ ungkapnya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi COVID-19 buat Anak-anak di Semarang, Awas Kelewatan!

2. PPKM Level 3 akan berlaku 24 Desember 2021 -- 2 Januari 2022

Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Semarang Dipantau Ilustrasi mal ditutup saat PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kemudian, untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru itu. Pemkot Semarang juga akan meniadakan libur panjang pada momen tersebut.

"Kemungkinan tidak ada libur panjang saat Natal dan Tahun Baru. Selain itu, kami juga akan menerapkan imbauan dari pemerintah pusat agar masyarakat tidak mudik di akhir tahun ini,’’ katanya.

Sementara itu, pemerintah pusat juga akan memberlakukan PPKM Level 3 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

3. 10 aturan yang akan berlaku saat PPKM Level 3

Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Semarang Dipantau Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Melansir dari keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis (18/11/2021), berikut 10 aturan yang diterapkan saat PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru. Antara lain:

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama
  6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
  8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Kisah Dukun Bayi Urus Jenazah COVID-19 di Semarang Demi Kemanusiaan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya