Ortu Siswa di Semarang Resah Beredar Persetujuan Belajar Tatap Muka

Hasil jajak pendapat untuk dasar pembelajaran siswa ke depan

Semarang, IDN Times - Para orang tua siswa resah dengan beredarnya surat yang meminta persetujuan mereka terkait pembelajaran tatap muka di Kota Semarang. Surat tertanggal 7 September 2020 tentang persiapan pembelajaran tatap muka yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Semarang itu berbuah komentar dan pertanyaan dari wali siswa.

1. Orang tua siswa resah dengan adanya surat edaran Dinas Pendidikan untuk belajar tatap muka

Ortu Siswa di Semarang Resah Beredar Persetujuan Belajar Tatap MukaIlustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Seperti salah satu orang tua siswa Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) di Semarang, Dea Ayu. Dia diminta pihak sekolah tempat anaknya belajar untuk mengisi surat pernyataan persetujuan orang tua/wali siswa. Adapun, dalam surat itu berisi dua poin, 1) Saya memberi/tidak memberi izin kepada anak saya tersebut untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19 serta semua ketentuan yang berlaku selama pembelajaran tatap muka, 2) Bersedia memenuhi kebutuhan anak dalam rangka pencegahan COVID-19. 

‘’Saya kaget, kan Kota Semarang masih zona merah, tapi kok sudah dimintai persetujuan untuk belajar tatap muka. Meskipun, sudah zona hijau dan akan ada uji coba belajar tatap muka saya tetap tidak setuju kalau anak saya ke sekolah di tengah pandemik,’’ ungkap warga Tanah Mas itu saat dihubungi. 

Baca Juga: Cara Unik Kades Semarang Bantu Siswa Belajar Online di Area Blank Spot

2. Surat edaran jadi perbincangan di media sosial

Ortu Siswa di Semarang Resah Beredar Persetujuan Belajar Tatap MukaDok. Dinas Pendidikan Kota Semarang

Kabar surat edaran tentang pernyataan setuju atau tidak pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah itu pun juga diperbincangkan di media sosial melalui grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar). Sejumlah orang tua menyampaikan komentar berisi pro dan kontra dari surat edaran tersebut. 

Salah satu warganet, Ariyana Kiza menyampaikan, ‘’Semarang masih belum zona kuning, apalagi zona hijau. Tidak bijak kalau dipaksakan pembelajaran tatap muka untuk saat ini.’’

Kemudian, warganet lainnya, Helena IR Agustien mengatakan, ‘’Menurut saya proses ini terbalik. Harusnya dimulai dari (1) satgas nasional covid yang menyatakan bahwa Semarang sudah hijau, (2) SKB 4 menteri yang memiliki otoritas untuk menyatakan Semarang aman disertai checklist, (3) pemerintah daerah yang memastikan Semarang aman, (5) dinas dikbud yang memastikan sekolah-sekolah siap dan terakhir (6) ijin orang tua yang percaya bahwa sekolah menerapkan SOP yg aman’’.

3. Dinas Pendidikan Kota Semarang ingin membuat rekapitulasi persetujuan orang tua siswa terkait belajar tatap muka

Ortu Siswa di Semarang Resah Beredar Persetujuan Belajar Tatap MukaIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Pada surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang itu meminta sekolah untuk membuat rekapitulasi persetujuan orang tua siswa terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan mengirimkan hasil rekapitulasi ke Dinas Pendidikan Kota Semarang selambatnya 18 September 2020. 

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menjelaskan, untuk pembelajaran tatap muka di sekolah di Kota Semarang harus memenuhi 4 syarat. Pertama, harus zona hijau atau kuning, harus ada persetujuan kepala daerah, harus ada persetujuan orang tua, dan siap sarana prasarana untuk menyiapkan protokol kesehatan secara ketat. 

‘’Karena di Kota Semarang masih zona merah memang belum dilakukan pembelajaran tatap muka, alias kami masih menunggu. Sedangkan, surat ini untuk penjajakan kepada orang tua, mereka bisa mengisi setuju atau tidak. Nanti hasil jajak pendapat itu sebagai dasar pembelajaran siswa ke depan. Adapun, kalau tidak setuju kami tetap menggelar pembelajaran melalui daring atau visitasi,’’ ungkapnya saat dihubungi, Rabu (9/9/2020). 

4. Pernyataan setuju atau tidak dari orang tua akan dijadikan acuan untuk sistem pembelajaran ke depan

Ortu Siswa di Semarang Resah Beredar Persetujuan Belajar Tatap MukaIlustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Dalam surat edaran tersebut Dinas Pendidikan ingin terlebih dahulu meminta pendapat dari orang tua, sambil menunggu kasus COVID-19 di zona aman dan keputusan kepala daerah. ‘’Jadi kami balik memang, untuk persiapan belajar tatap muka ini. Kami minta persetujuan dari orang tua siswa terlebih dahulu. Adapun, kalau di tengah jalan ortu berubah pendapat ya tidak masalah, kalau tidak setuju juga tidak masalah,’’ kata Gunawan.

Dinas Pendidikan mengedarkan surat persetujuan orang tua siswa itu ke sekolah negeri di jenjang TK, SD, dan SMP. Hasil dari rekapitulasi itu akan dijadikan acuan untuk sistem pembelajaran ke depan. 

5. Hasil rekapitulasi jajak pendapat orang tua siswa belum bisa diterapkan dalam waktu dekat

Ortu Siswa di Semarang Resah Beredar Persetujuan Belajar Tatap MukaKPAI melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka. Dok. KPAI

Gunawan menjelaskan, sebenarnya sebelum ini pihaknya juga sudah melakukan jajak pendapat kepada orang tua, sekolah, dan komite sekolah terkait pembelajaran tatap muka. ‘’Dari sampel jajak pendapat itu responden untuk jenjang TK 100 persen menolak belajar tatap muka, jenjang SD 10 persen menolak dan 90 persen setuju, dan SMP 100 persen setuju bejalar tatap muka,’’ katanya. 

Kendati demikian, upaya ini memang belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Hasil rekapitulasi surat persetujuan dari orang tua ini pun masih digunakan untuk pemetaan sistem pembelajaran. ‘’Siapa tahu nanti ada perubahan regulasi, jika daerah zona hijau tidak dilihat per kabupaten atau kota, tapi dari per kecamatan dari pemetaan itu dan atas persetujuan orang tua, bisa kami terapkan. Namun, karena sekarang kondisi belum stabil ya semua masih belajar dari rumah,’’ tandasnya.

Baca Juga: Siapkan Belajar Tatap Muka, Pengusaha Angkot di Salatiga Dapat Intensif

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya