18 Hari Penerapan PKM di Semarang Diklaim Kasus Positif COVID-19 Turun

Selain itu juga kendaraan masuk ke Semarang juga turun

Semarang, IDN Times - Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang telah berjalan 18 hari sejak diberlakukan pada 27 April 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengklaim hasil yang diperoleh tidak hanya menekan angka pasien positif virus corona (COVID-19), tapi juga membatasi jumlah pendatang yang masuk ke ibu kota Jawa Tengah itu.

1. PKM adalah jalan tengah antara penanganan medis dan ekonomi

18 Hari Penerapan PKM di Semarang Diklaim Kasus Positif COVID-19 TurunPedagang pasar dicek suhu tubuh oleh Polisi COVID-19. Dok. Satpol PP Semarang

Tidak seperti kota-kota besar lainnya yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani pandemik COVID-19, Kota Semarang justru menerapkan PKM dengan payung hukum Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya tidak mengajukan PSBB bukan karena menganggap aturan itu tidak penting. Namun, ada dua pertimbangan yang diletakkan saat mengambil keputusan PKM. Yakni soal medis dan ekonomi.

"Akhirnya, kami terapkan PKM dalam mengatasi COVID-19 di Kota Semarang. Meski memunculkan pro kontra pada awalnya, tapi pemberlakuan PKM rupanya cukup efektif dalam menangani pandemik tersebut. Kami menggiatkan patroli di berbagai wilayah," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (15/5).

Baca Juga: Mirip Sisik Ikan, Fenomena Nimbostratus di Semarang Bahayakan Pilot

2. Grafik kasus virus corona melandai dalam 18 hari

18 Hari Penerapan PKM di Semarang Diklaim Kasus Positif COVID-19 TurunDok. Humas Pemkot Semarang

Dalam evaluasi selama 18 hari PKM, terlihat grafik kasus virus corona di Kota Semarang mulai melandai. Jumlah pasien positif terkonfirmasi turun lebih dari setengah sebelumnya, yang semula sebanyak 134 kasus pada Minggu (26/4), menjadi 55 kasus per Kamis (14/5).

Bahkan angka PDP juga turun drastis, dari yang semula sebanyak 267 kasus pada Minggu (26/4), menjadi 89 kasus per Kamis (14/5).

3. Tercatat 3.872 pengendara ditindak saat masuk ke Kota Semarang

18 Hari Penerapan PKM di Semarang Diklaim Kasus Positif COVID-19 TurunBus dari luar kota terjaring pemeriksaan di Tol Kalikangkung Semarang. Dok. Dishub Kota Semarang

Di sisi lain, untuk menekan pandemik COVID-19, jajaran berwenang di Pemkot Semarang dan TNI/Polri bersama Pemerintah Kota Semarang juga bekerja keras melakukan penyekatan. Yaitu dengan menempatkan 8 pos pantau di perbatasan kota, serta 4 pos pantau di tengah kota, guna mengingatkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

"Restoran, PKL, dan sebagainya boleh buka, asal mematuhi SOP kesehatan sampai jam 8 malam. Selepas itu hanya boleh melayani pembeli untuk dibawa pulang. Kemudian, pedagang yang melayani pembeli tidak pakai masker, langsung tempatnya ditutup, yang selepas jam 8 malam melayani pembeli di tempat, juga begitu. Besoknya boleh berjualan lagi, tapi harus sesuai aturan," tegas Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.

Sementara itu, selama pemberlakuan PKM di Kota Semarang, tercatat telah ada 3.872 pengendara yang ditindak, karena tidak menjalankan aturan serta protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 2.259 pengendara roda dua dan 1.512 pengendara roda empat yang dibalikkan arah, dikembalikan, serta ditegur untuk menggunakan masker. Disamping itu, juga tercatat 102 bus ditindak karena tidak mematuhi aturan social distancing dan juga protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Syarat Wajib Masuk ke Semarang, Tak Cukup Hanya Pakai Surat Sehat 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya