Per 1 Oktober 2022, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Didenda Rp1 Juta

Sepanjang September 2022 akan ada sosialisasi lewat ATCS

Semarang, IDN Times - Aturan denda sebesar Rp1 juta terhadap warga yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang resmi berlaku per 1 Oktober 2022. Penerapan regulasi itu diberlakukan lantaran PGOT makin menjamur di Ibu Kota Jawa Tengah

1. Sanksi denda mengacu Perda PGOT

Per 1 Oktober 2022, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Didenda Rp1 JutaSatpol PP Kota Semarang menertibkan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) mulai menjamur saat Ramadan dan jelang Lebaran di Kota Semarang. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Penindakan itu akan dilakukan langsung oleh Satpol PP Kota Semarang. Adapun dasar tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014 dan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang PGOT. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dalam dua bulan terakhir Dinas Sosial Kota Semarang selalu dikomplain warga soal sanksi Rp1 Juta untuk warga pemberi uang kepada PGOT. Padahal, hal tersebut telah diatur dalam dua Perda Kota Semarang. 

"Regulasi sudah ada selama delapan tahun, tapi belum ditegakkan. Maka itu, kami sepakati mulai 1 Oktober 2022 bersama lintas dinas bakal menindak tegas warga pemberi uang pada pengemis. Ini karena PGOT makin banyak di jalanan,’’ katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022). 

Baca Juga: Sistem Eror, Baru 50 Persen Nakes Semarang yang Vaksin Booster Kedua

2. Sosialisasi aturan dilakukan sepanjang bulan September 2022

Per 1 Oktober 2022, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Didenda Rp1 JutaIlustrasi razia pengemis. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sebelum aturan denda itu berlaku efektif 1 Oktober 2022, mulai 7--30 September 2022 Satpol PP akan menyosialisasikannya melalui ATCS atau pengeras suara traffic light

‘’Untuk menindak tegas warga pemberi uang, kami bersama petugas gabungan secara rutin tiap hari akan menggelar patroli. Instansi yang kami gandeng, yakni kepolisian, dinas sosial, kejaksaan, pengadilan negeri dan lain lain,’’ tuturnya. 

3. Pelaku yang tertangkap jalani sidang Tipiring

Per 1 Oktober 2022, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Didenda Rp1 JutaSatpol PP Kota Semarang menertibkan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) mulai menjamur saat Ramadan dan jelang Lebaran di Kota Semarang. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Fajar menjelaskan, prosedur yang akan dilakukan, yaitu sebelum menangkap, petugas akan memvideo pelanggar. Setelah itu pelanggar akan didatangi. 

‘’Jadi ketika nanti ada perdebatan atau yang memberi uang PGOT menyangkal, kami ada bukti," ujarnya.

Sementara itu, setelah pelaku tertangkap yang bersangkutan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kemudian, akan didenda Rp1 juta dan masuk kas negara. 

Baca Juga: Awas! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya