Produksi Rokok Turun, Penerimaan Bea Cukai Jateng Seret 

Penerimaan per September 2022 capai Rp 34,22 triliun

Semarang, IDN Times - Penurunan produksi rokok memengaruhi realisasi penerimaan bea dan cukai tahun ini. Bea Cukai Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar dan cukai hingga September 2022 mencapai Rp34,22 triliun.

1. Peralihan konsumsi rokok ke harga yang lebih murah

Produksi Rokok Turun, Penerimaan Bea Cukai Jateng Seret Para pekerja mengecek isi kontainer yang berisi barang impor di kawasan Terminal Peti Kemas Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha mengatakan, salah satu tantangan dalam merealisasikan penerimaan bea dan cukai tahun ini yakni pengaruh dari menurunnya produksi rokok.

‘’Selain itu, diduga terdapat peralihan konsumsi rokok oleh konsumen ke produk yang lebih murah. Misalnya, konsumen rokok sigaret kretek mesin beralih ke rokok kelembak menyan,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar  

2. Ada 712 penindakan rokok ilegal

Produksi Rokok Turun, Penerimaan Bea Cukai Jateng Seret Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Untuk diketahui, Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan 712 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama periode Januari hingga September 2022. Adapun nilai barang hasil sitaan dari berbagai penindakan tersebut mencapai Rp67,43 miliar.

"Dari berbagai penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp46,12 miliar," katanya.

3. Target penerimaan bea cukai Rp50,6 triliun

Produksi Rokok Turun, Penerimaan Bea Cukai Jateng Seret Para pekerja mengecek isi kontainer yang berisi barang impor di kawasan Terminal Peti Kemas Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Sejumlah modus dalam peredaran rokok ilegal di antaranya rokok tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, hingga rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Sementara itu, penerimaan Bea Cukai Jateng dan DIY per September 2022 sudah terealisasi Rp34,22 triliun dari target Rp50,6 triliun. Target penerimaan negara pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan penerimaan tahun lalu sebesar Rp45,61 triliun.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya