Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat 

Peserta JKN punya hak akses layanan kesehatan selama dirawat

Semarang, IDN Times - Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan segera dilakukan seiring penghapusan layanan kelas mulai Juli 2022. Menghadapi pelaksanaan KRIS, BPJS Kesehatan mengusulkan dua kriteria tambahan terkait pelayanan terhadap peserta JKN. 

1. Kriteria KRIS belum singgung sisi medis

Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Dok. BPJS Kesehatan)

Usulan tersebut untuk melengkapi 12 kriteria yang telah disepakati dan akan diimplementasikan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Adapun, 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis, yakni ruang rawat inap. Ruang rawat inap di sini harus memperhatikan, kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, namun sayangnya, dari 12 kriteria KRIS tersebut belum ada yang menyinggung sisi medis. Maka, pihaknya mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS.

Baca Juga: Permintaan Vaksinasi COVID-19 Booster di Semarang Jelang Lebaran Naik

2. Akses layanan kesehatan ke dokter dan obat penting

Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

‘’Usulan kami, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan. Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif dengan melihat dari berbagai aspek,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi saat berkunjung di Rumah Sakit Pantiwilasa Dokter Cipto Semarang, Sabtu (11/6/2022).

Upaya ini, lanjut dia, agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan. Sebab, ini akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri.

BPJS Kesehatan meminta regulator mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan KRIS berjalan dengan baik.

"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan dimanapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Dalam penelitian yang dilakukan BPJS Kesehatan, bagi responden hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam Program JKN,’’ tutur Ghufron.

3. Rumah sakit mulai mengacu standar KRIS

Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti (kiri) mengunjungi RS Pantiwilasa Dokter Cipto Semarang untuk memantau kesiapan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Sabtu (11/6/2022). (dok. BPJS Kesehatan)

Sesuai dengan peta jalan, seluruh rumah sakit diharapkan telah mengimplementasikan kriteria KRIS pada tahun 2024. Kriteria-kriteria yang akan dianut tersebut bukanlah hal yang baru. Pemerintah sudah menetapkan hal tersebut melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Ghufron menyampaikan, beberapa rumah sakit yang tengah melakukan pembangunan gedung sudah mengacu pada ketentuan standar tersebut. Salah satunya di Rumah Sakit Pantiwilasa Dokter Cipto Semarang.

“Ke-12 kriteria yang diatur telah diterapkan dengan baik oleh RS Pantiwilasa. Ini merupakan mimpi KRIS di masa depan karena tujuannya untuk meningkatkan mutu layanan. Sehingga, perlu dirumuskan standarisasi hak akomodasi rawat inap,” tandasnya.

4. Pasien merasa nyaman dengan standar KRIS

Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat ilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (247nursing.com.au)

Sementara itu, peserta JKN-KIS, Yasin Rohmansah mengaku, bahwa ruang inap yang ditempati putranya, Muhammad Razan di Rumah Sakit Pantiwilasa sudah nyaman.

‘’Ruang rawat inap tempat anak saya dirawat sejak Jumat lalu ini sudah bersih, rapi dan nyaman. Sebab,

“Dengan ruang yang nyaman seperti ini kami berharap agar keluarga yang dirawat bisa cepat sembuh. Pelayanan yang kami dapatkan juga baik dan mudah,” ungkap pria Yasin.

Baca Juga: Permintaan Vaksinasi COVID-19 Booster di Semarang Jelang Lebaran Naik

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya