Polri: 67 Pelaku Kerusuhan Mei 2019 Masih Anak-anak

Pelaku di bawah umur akan dikembalikan kepada orangtua

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019, masih di bawah umur.

"Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/6).

1. Polri segera ungkap aktor intelektual dan eksekutor di lapangan

Polri: 67 Pelaku Kerusuhan Mei 2019 Masih Anak-anak(Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra) ANTARA News/Dyah Dwi

Untuk aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan dari 447 orang tersebut dikatakannya masih dipetakan dan segera diungkap esok.

"Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada teman-teman," tutur Asep.

Baca Juga: Eks Anggota Diduga Dalang Aksi Kerusuhan 22 Mei, Apa Itu Tim Mawar?

2. Pelaku di bawah umur dikembalikan kepada orangtua

Polri: 67 Pelaku Kerusuhan Mei 2019 Masih Anak-anakIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara, untuk pelaku yang masih anak-anak itu, dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orangtuanya, sementara sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

3. Kapolri telah bentuk tim investigasi kerusuhan Mei 2019

Polri: 67 Pelaku Kerusuhan Mei 2019 Masih Anak-anakIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait tuntutan transparansi korban jiwa lantaran peluru tajam, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian disebutnya telah membentuk tim investigasi yang bekerja mencari fakta terkait urutan kegiatan atau kejadian peristiwa 21-22 Mei, termasuk hingga timbul korban jiwa.

Selain polisi, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga bekerja secara paralel untuk mengonfirmasi hasil dari temuan tim investigasi yang dibentuk Polri.

Baca Juga: Kapolri akan Ungkap Pihak yang Biayai Massa Kerusuhan 22 Mei

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya