Guru Perkosa Murid di Purbalingga, Ancam Sebarkan Video Asusila

Tujuh orang murid dipaksa layani nafsunya

Purbalingga, IDN Times - Seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Purbalingga, diamankan oleh aparat kepolisian Polres Purbalingga Jumat (2/3/2022).

Pria berusia 32 tahun tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila pemerkosaan terhadap sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar.

Baca Juga: Remuk! Guru di Purbalingga Perkosa 5 SMP, Diancam Dapat Nilai Jelek

1. Aksi bejat sang guru dilakukan sejak tahun 2013

Guru Perkosa Murid di Purbalingga, Ancam Sebarkan Video AsusilaIlustrasi asusila/dok. Istimewa

Tindakan bejat pelaku yang mencabuli murid-muridnya terbongkar dari informasi yang disampaikan oleh warga.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tak cuma sekali pelaku melancarkan aksi bejatnya, bahkan perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2013 silam.

2. Siswi dipaksa nonton film porno

Guru Perkosa Murid di Purbalingga, Ancam Sebarkan Video AsusilaIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021 sebanyak tujuh orang jadi korban. Lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya.

3. Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar

Guru Perkosa Murid di Purbalingga, Ancam Sebarkan Video AsusilaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Pria Beristri Lempar Pacar ke Sungai, Cemburu Kekasih Chat Dengan Pria

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya