Hoax! Warga Tak Bermasker di Jateng Bakal Ditilang Rp150 Ribu

Sanksi tak mesti berupa denda

Semarang, IDN Times - Kabar sanksi berupa denda bagi warga yang tak mengenakan masker di wilayah Jawa Tengah santer beredar beberapa waktu terakhir.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan informasi yang beredar di masyarakat adanya pemberlakuan denda tilang terhadap orang-orang yang tidak menggunakan masker saat pandemi COVID-19 itu tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Penularan COVID-19 di Pesta Wisuda, Dekan FK UNS Bantah Omongan Ganjar

1. Denda Rp150 ribu bagi yang tak bermasker bikin resah warga

Hoax! Warga Tak Bermasker di Jateng Bakal Ditilang Rp150 Ribuunsplash.com/ Tai's Captures

Ganjar mengatakan Pemprov Jawa Tengah dan kepala daerah di Jateng tengah menggodok sanksi yang bakal dikenakan bagi warga yang tak disiplin mengenakan masker, namun menurutnya bentuk sanksi masih didiskusikan.

"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya 'mosok tegel', 'mosok' lagi pagebluk seperti ini saya tega kasih denda kepada masyarakat," katanya Jumat, (17/7/2020).

Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman atau sanksi itu tidaklah mudah karena harus memikirkan kondisi sosiologis masyarakat meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

2. Sanksi perlu dibuat tapi tak mesti pemberlakuan denda

Hoax! Warga Tak Bermasker di Jateng Bakal Ditilang Rp150 RibuIstimewa

Ganjar mengatakan, Pemprov Jateng dan jajaran tengah berdiskusi dengan para kepala daerah di wilayah Jawa Tengah terkait sanksi yang harus diberikan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Ada yang mengusulkan 'push up', ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum. Usulannya ya gitu-gitu, meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," katanya.

Memberikan hukuman atau sanksi demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar, memang harus, namun tidak harus dengan penjatuhan denda karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat, 'Jogo Tonggo' secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," ujarnya.

3. Kabar bohong denda untuk warga tak bermasker beredar di grup-grup WhatsApp

Hoax! Warga Tak Bermasker di Jateng Bakal Ditilang Rp150 RibuIlustrasi WhatsApp. IDN TImes/Paulus Risang

Sebelumnya masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan beredarnya pesan berantai yang tersebar di berbagai grup WhatsApp. Pesan beranti terssebut berisi Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas, serta akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 27 Juli 2020 sampai 9 Agustus 2020.

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikoba yang merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.

Baca Juga: Silang Pendapat Ganjar Vs Wali Kota Solo soal Zona Hitam Virus Corona

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya