Insentif Tenaga Medis COVID-19 di Kudus Belum juga Cair, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 belum juga cair. Pencairan insentif tersebut masih menunggu hasil verifikasi data tenaga kesehatan yang diusulkan ke Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Terdepan Hadapi COVID-19, Tenaga Medis Belum Terima Insentif
1. Masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat
Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo mengatakan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dari usulan tenaga kesehatan yang disampaikan sebelumnya," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan semua tenaga kesehatan yang diajukan mendapatkan insentif harus melalui verifikasi Kementerian Kesehatan.
2. Baru rumah sakit Mardi Rahayu yang mengajukan
Di Kudus baru Rumah Sakit Mardi Rahayu yang mengajukan pencairan insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien terpapar virus corona tersebut.
Editor’s picks
Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi mengatakan bahwa sampai saat ini tenaga kesehatan yang sudah mengajukan baru dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Sedangkan rumah sakit lainnya masih belum mengajukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menambahkan tenaga kesehatan yang bisa mengajukan memang harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes.
Tahapannya, lanjut dia, fasilitas kesehatan yang benar-benar menangani pasien COVID-19 mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, kemudian diverifikasi oleh tim DKK.
"Jika dinyatakan sesuai kriteria, kemudian diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali," ujarnya.
3.Besaran insentif hingga Rp15 juta
Pemkab Kudus, menurut Joko, juga menyiapkan anggaran insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 melalui dana tidak terduga. Insentif tersebut nantinya diberikan kepada tim kesehatan yang melakukan pelacakan kontak pasien COVID-19 hingga petugas tes cepat corona (rapid test), serta tenaga surveilans.
Adapun nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya 5 juta.
Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Jokowi Janji Insentif, Dokter dan Perawat di Semarang Belum Terima