Modus Dugaan Penyalahgunaan Paspor yang Digagalkan Imigrasi Wonosobo

Tolak 190 permohonan pembuatan paspor

Temanggung, IDN Times - Ada-ada saja cara yang dilakukan pemohon paspor untuk mengelabui petugas imigrasi. Para pemohon yang mengajukan paspor yang diduga akan disalahgunakan untuk bekerja di luar negeri berhasil digagalkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah.

Hingga Oktober 2019 Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo menyebutkan telah menolak pembuatan paspor sebanyak 190 WNI karena diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Baca Juga: Mengeluh Sering Sakit Kepala, TKW Asal Purbalingga Pulang Tak Bernyawa

1. Permohonan yang ditolak dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah

Modus Dugaan Penyalahgunaan Paspor yang Digagalkan Imigrasi WonosoboANTARA/Heru Suyitno

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim mengatakan pemohon paspor yang ditolak tersebut dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah.

Mereka, antara lain paling banyak dari Kabupaten Banjarnegara, Kendal, Purbalingga, Temanggung, dan Purworejo.

"Mereka kami tolak dalam pembuatan paspor karena diduga ingin bekerja di luar negeri tanpa prosedur," katanya seperti dilansir dari Antara.

2. Mengaku ingin liburan ke luar negeri sementara wisata dalam negeri saja belum pernah

Modus Dugaan Penyalahgunaan Paspor yang Digagalkan Imigrasi WonosoboPexels.com/rawpixel

Ia mengatakan dengan dalih membuat paspor untuk wisata ternyata di dalam hasil pendalaman ketika wawancara diduga akan digunakan untuk bekerja.

"Dengan trik dari petugas kami ketika ditanyakan akan berwisata ke negara Singapura, Malaysia atau negara lainnya sementara pariwisata di wilayah Indonesia pun dia belum pernah, tetapi tiba-tiba dia akan berwisata ke luar negeri," katanya.

3. Pemohon disarankan ke Disnaker untuk mengurus izin bekerja ke luar negeri

Modus Dugaan Penyalahgunaan Paspor yang Digagalkan Imigrasi WonosoboDok. Pribadi

Selain itu, katanya dari tingkat pekerjaan selama di daerahnya dia juga tidak memiliki pekerjaan yang pasti.

"Jangan sampai dia jadi korban makanya kami tolak pembuatan paspornya," katanya.

Ia menuturkan selanjutnya pihaknya mengarahkan ke Disnaker untuk mengurus izin bekerja ke luar negeri agar dia terlindungi. Segala sesuatunya dilindungi oleh hukum, khususnya asuransi.

Baca Juga: 4.198 Permohonan Paspor PMI NP Ditolak Ditjen Imigrasi 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya