Modus Dugaan Penyalahgunaan Paspor yang Digagalkan Imigrasi Wonosobo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Temanggung, IDN Times - Ada-ada saja cara yang dilakukan pemohon paspor untuk mengelabui petugas imigrasi. Para pemohon yang mengajukan paspor yang diduga akan disalahgunakan untuk bekerja di luar negeri berhasil digagalkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah.
Hingga Oktober 2019 Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo menyebutkan telah menolak pembuatan paspor sebanyak 190 WNI karena diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Baca Juga: Mengeluh Sering Sakit Kepala, TKW Asal Purbalingga Pulang Tak Bernyawa
1. Permohonan yang ditolak dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim mengatakan pemohon paspor yang ditolak tersebut dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah.
Mereka, antara lain paling banyak dari Kabupaten Banjarnegara, Kendal, Purbalingga, Temanggung, dan Purworejo.
"Mereka kami tolak dalam pembuatan paspor karena diduga ingin bekerja di luar negeri tanpa prosedur," katanya seperti dilansir dari Antara.
2. Mengaku ingin liburan ke luar negeri sementara wisata dalam negeri saja belum pernah
Editor’s picks
Ia mengatakan dengan dalih membuat paspor untuk wisata ternyata di dalam hasil pendalaman ketika wawancara diduga akan digunakan untuk bekerja.
"Dengan trik dari petugas kami ketika ditanyakan akan berwisata ke negara Singapura, Malaysia atau negara lainnya sementara pariwisata di wilayah Indonesia pun dia belum pernah, tetapi tiba-tiba dia akan berwisata ke luar negeri," katanya.
3. Pemohon disarankan ke Disnaker untuk mengurus izin bekerja ke luar negeri
Selain itu, katanya dari tingkat pekerjaan selama di daerahnya dia juga tidak memiliki pekerjaan yang pasti.
"Jangan sampai dia jadi korban makanya kami tolak pembuatan paspornya," katanya.
Ia menuturkan selanjutnya pihaknya mengarahkan ke Disnaker untuk mengurus izin bekerja ke luar negeri agar dia terlindungi. Segala sesuatunya dilindungi oleh hukum, khususnya asuransi.
Baca Juga: 4.198 Permohonan Paspor PMI NP Ditolak Ditjen Imigrasi