Positif Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Bapak di Tegal Tetap Diproses Hukum

Rekonstruksi tampilkan 25 adegan

Laporan Haikal Adithya

Tegal, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal menggelar reka adegan kasus pembunuhan bapak kandung yang dilakukan anaknya sendiri di Mapolres Tegal, Selasa (3/12) siang. Dalam rekonstruksi ini, petugas tidak menghadirkan keluarga lantaran pertimbangan keamanan.

Seperti yang diberitakan IDN Times pada awal November 2019 kemarin. Seorang anak kandung, Wahudin (28) tega menghilangkan nyawa ayahnya sendiri, Rahadi (58) saat tertidur pulas. Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Desa Kendayakan RT 01 RW 02, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Selasa (29/10).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Bapak Kandung di Tegal

1. Rekonstruksi menampilkan dua puluh lima adegan

Positif Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Bapak di Tegal Tetap Diproses HukumReka adegan kasus pembunuhan bapak kandung yang dilakukan anaknya sendiri di Mapolres Tegal, Selasa (3/12). IDN Times/Haikal Adithya

Dalam perkembangannya, Satreskrim Polres Tegal menggelar rekonstruksi dengan 25 adegan. Sesuai dengan keterangan pelaku, adegan demi adegan dinyatakan sesuai dan cocok, meski petugas harus ekstra keras mengingatkan pelaku.

Puncaknya, dalam adegan ke sembilan, pelaku yang sudah menyiapkan kapak besar (prekul-bahasa Tegal), langsung menebas leher ayahnya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian kembali menyabetkan prekul tersebut ke bagian punggung.

2. Korban dibungkus lalu dibuang ke dalam sumur

Positif Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Bapak di Tegal Tetap Diproses HukumReka adegan kasus pembunuhan bapak kandung yang dilakukan anaknya sendiri di Mapolres Tegal, Selasa (3/12). IDN Times/Haikal Adithya

Setelah diperkirakan tewas, pelaku kemudian bergegas membungkus jasad ayahnya dengan tikar yang menjadi alas tidur. Guna menghilangkan jejak, korban disembunyikan pelaku di sebuah sumur yang berada tepat di samping rumah.

Agar menyamarkan bau tidak sedap, pelaku menutup rapat sumur tersebut dan melumuri tepi penutup sumur dengan tanah liat. Sebelumnya, pelaku juga menaburkan serbuk kopi hitam pada bekas ceceran darah.

3. Reka adegan untuk melengkapi berkas perkara

Positif Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Bapak di Tegal Tetap Diproses HukumReka adegan kasus pembunuhan bapak kandung yang dilakukan anaknya sendiri di Mapolres Tegal, Selasa (3/12). IDN Times/Haikal Adithya

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono menerangkan, reka adegan yang dilakukan merupakan tahapan untuk melengkapi berkas, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi.

“Kita lengkapi semua berita acara pemeriksaan, agar bisa segera naik ke tahap berikutnya,” sebut Gunawan disela kegiatan rekonstruksi.

4. Hasil pemeriksaan medis tersangka positif gangguan jiwa

Positif Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Bapak di Tegal Tetap Diproses HukumReka adegan kasus pembunuhan bapak kandung yang dilakukan anaknya sendiri di Mapolres Tegal, Selasa (3/12). IDN Times/Haikal Adithya

Ditambahkan dia, sebelum dilaksanakannya adegan reka ulang ini, pelaku sempat diperiksa secara psikologis dan kejiwaannya oleh pihak medis. Dalam hasil pemeriksaan medis tersebut, pelaku Wahudin positif dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.

Kendati demikian, pelaku akan tetap diproses hukum, lantaran terdapat pertimbangan lain. Seperti masih tingginya tingkat kesadaran pelaku serta daya ingatnya.

“Kalau diajak ngobrol masih nyambung, tapi memang benar di sisi lain dia mengidap gangguan jiwa,” celetuknya.

5. Proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut meski yang bersangkutan positif gangguan jiwa

Positif Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Bapak di Tegal Tetap Diproses HukumIDN Times/Haikal Aditya

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan (Pratut) Tindak Pidana Umum Kejari Slawi, Bagas Adi Pradita menjelaskan, dalam kasus ini pelaku tetap dipidanakan meski diketahui memiliki catatan gangguan kejiwaan.

Setelah ini, proses pidana tetap ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dari 25 adegan tadi, sebagian besar sudah sesuai. BAP ini akan kami proses. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, kami (Kejaksaan) akan melimpahkannya ke PN,” tutupnya.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Jurnalis Malta yang Diduga Libatkan Pejabat Negara

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya