Rencana Tarif Cukai Naik, Wagub Jateng Minta Tak Dikaitkan Dengan PHK

Gus Yasin memastikan tidak ada PHK bagi buruh

Laporan Oetoro Aji

Kudus, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin meminta rencana kenaikan tarif cukai oleh pemerintah pusat tak dikait-kaitkan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seperti diketahui pemerintah pusat rencananya akan menaikkan tarif cukai pada 1 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Menkeu: Dengan Naikan Cukai Rokok, Pemerintah Dapat Pemasukan Rp173 T

1. Kewenangan Pemerintah Pusat

Rencana Tarif Cukai Naik, Wagub Jateng Minta Tak Dikaitkan Dengan PHKIDN Times/Oetoro Aji

Terhadap rencana tersebut Taj Yasin pun turut memberikan tanggapan terkait wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

“Kami tetap mengadakan kajian. Kami pemerintah provinsi menunggu. Karena terkait dengan kebijakan itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat,” ucapnya kepada awak media selepas menghadiri Muskab ke-VI Apindo Kabupaten Kudus di salah satu hotel di Kudus, Selasa (17/9).

2. Minta Tak Ada PHK

Rencana Tarif Cukai Naik, Wagub Jateng Minta Tak Dikaitkan Dengan PHKIDN Times/Oetoro Aji

Gus Yasin sapaan akrabnya, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi buruh. Ia meminta agar kenaikan tarif cukai tidak dikaitkan dengan PHK.

“PHK ndak lah. Saya belum dengar itu. Saya yakin perusahaan tidak akan melakukan itu. Nantinya mereka (perusahaan) akan berpikir untuk meningkatkan kesejahteraan. Ini jangan dibawa kesana-sana,” begitu ucapnya.

3. Terima Saran Dari Berbagai Pihak

Rencana Tarif Cukai Naik, Wagub Jateng Minta Tak Dikaitkan Dengan PHKIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Taj Yasin, pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima saran dari berbagai pihak terkait kepedulian tentang tembakau. Di antaranya dari kampus UMK Kudus, IAIN Kudus, dan juga dari Yayasan Darma Bakti Lestari.

“Ini kami rekomendasi ke pemerintah pusat selaku yang memiliki kewenangan. Sehingga ini menjadi kajian yang utuh,” tandasnya.

Diketahui wacana kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang oleh pemerintah pusat menjadi perbincangan masyarakat. Apalagi, kenaikan itu akan menyebabkan kenaikan pada harga jual rokok eceran menjadi 35 persen.

Baca Juga: Menkeu: Dengan Naikan Cukai Rokok, Pemerintah Dapat Pemasukan Rp173 T

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya