Ribuan Pil PCC Disita Dari Gudang di Cilacap dan Kebumen 

BNN dan Bareskrim Polri gerebek gudang narkoba

Laporan Rudal Afgani

Banyumas, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Bareskrim Polri menggrebek sejumlah pabrik narkoba jenis pil PCC, Selasa (26/11). Penggrebekan dilakukan di tiga tempat, antara lain di Tasikmalaya Jawa Barat, Cilacap dan Kebumen Jawa Tengah.

Selasa (26/11) pukul 18.00 WIB, penggrebekan dilakukan di Cilacap dan Kebumen. Di Cilacap, penggerebekan dilakukan di bangunan yang beralamat di Jalan Pantimura 1 Desa Buntu RT 2 RW 4, Kroya, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: BNN dan Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba di Cilacap dan Kebumen

1. Disamarkan sebagai tempat pembuatan sumpit

Ribuan Pil PCC Disita Dari Gudang di Cilacap dan Kebumen Suasana penggerebekan pabrik pil PCC di Kroya, Cilacap, Selasa (27/11) (IDN times/Rudal Afgani)

Sementara di Kebumen penggrebekan dilakukan di Gubuk Mang Engking Putra Gombong Jalan Yos Sudarso Km 7 Desa Kretek, Gombong, Kabupaten Kebumen.

Di Tasikmalaya, rumah produksi PCC disamarkan sebagai tempat pembuatan sumpit. Ketika digerebek, petugas menemukan ruangan tersembunyi yang di dalamnya terdapat obat-obatan yang mengandung narkotika jenis PCC.

2. Akan diedarkan di Jawa dan Pulau Kalimantan

Ribuan Pil PCC Disita Dari Gudang di Cilacap dan Kebumen Suasana penggerebekan pabrik pil PCC di Kroya, Cilacap, Selasa (27/11) (IDN times/Rudal Afgani)

Produk dari rumah produksi di Tasikmalaya dikirim dan disimpan di gudang yang berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pil-pil ini rencananya akan diedarkan ke Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali.

Pada penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan laboratorium, mesin cetak pil, bahan baku siap cetak, bahan kimia cair, dan kurang lebih 1,5 juta pil PCC siap edar. Jumlah ini belum fiks karena masih terus dihitung.

3. Sebanyak empat orang diamankan di Kroya

Ribuan Pil PCC Disita Dari Gudang di Cilacap dan Kebumen Suasana penggerebekan pabrik pil PCC di Kroya, Cilacap, Selasa (27/11) (IDN times/Rudal Afgani)

Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Triatmo Jamardiyono mengatakan, dari penggrebekan di Kroya, petugas menyita 34 dus pil PCC yang siap diedarkan. Ia mengatakan, barang haram itu akan dikirim dan diedarkan di Samarinda.

"Jumlahnya kami tidak tahu, tapi semua ada 34 dus," kata dia, Kamis (27/11).

Triatmo mengatakan ada empat orang yang ditangkap dari penggrebekan di Kroya. Mereka antara lain Setiono (55), warga Desa Buntu RT 02/04 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Yohan (anak Setiono, 30) warga Desa Buntu RT 02/04 Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Erik (27) warga Desa Buntu RT 02/04 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, san Dani (27) th, warga Desa Buntu RT 01/04 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

"Ini pengembangan dari penggerebekan di Tasikmalaya, ternyata pemiliknya orang Kroya. Para tersangka langsung dibawa ke Jakarta," ujar dia.

Ia mengatakan, penggerebekan dipakukan di tempat yang selama ini diketahui masyarakat sekitar sebagai gudang pembuatan sendok es krim dan sumpit. Aktivitas di gudang ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

"Tidak ada warga yang curiga, karena tahunya gudang saja," kata dia.

Baca Juga: Kurir Narkoba Ini Selundupkan Sabu di Punggung Saat Naik Pesawat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya