13 Capim KPK belum Serahkan LHKPN, Aktivis: Cacat Proses Seleksi

Sebagian besar dari kalangan polisi

Semarang, IDN Times - Sejumlah lembaga antikorupsi di Semarang, Jawa Tengah menyayangkan sikap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran meloloskan belasan calon yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai lolos tes psikologi.

Hal tersebut mencederai nilai dan norma integritas dari calon pimpinan KPK.

Baca Juga: ICW Minta Kepada Pansel untuk Coret Capim KPK yang Tak Lapor LHKPN

1. Ada 13 capim KPK yang belum melaporkan

13 Capim KPK belum Serahkan LHKPN, Aktivis: Cacat Proses SeleksiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tiga lembaga antikorupsi Semarang, Pattiro, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan kritik kepada Pansel Capim KPK. Dari catatan mereka, sebanyak 13 dari 40 calon yang telah lolos tes psikologi, diketahui belum melaporkan LHKPN.

Ketiga belas calon itu berprofesi sebagai jaksa, polisi, dan profesional. Namun paling banyak yang belum melaporkan adalah dari kalangan polisi.

"13 capim pemenuhan untuk laporan LHKPN belum terpenuhi. Sebagian besar yang belum melaporkan dari (kalangan) polisi," kata Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugoroho kepada IDN Times di Semarang, Selasa (20/8).

2. Menjadi wajib, tidak bisa disusulkan

13 Capim KPK belum Serahkan LHKPN, Aktivis: Cacat Proses SeleksiANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Widi menyatakan hal tersebut membuat pansel KPK tidak independen. Sebab dari 40 capim yang ada saat ini mempunyai peluang yang sama untuk mengikuti tes atau tahapan proses menjadi capim berikutnya.

"Cacat secara proses seleksi. LHKPN itu sebuah kewajiban untuk memenuhinya (bagi Capim KPK). Tidak bisa laporannya disusulkan setelah prosesnya (seleksi) selesai," imbuhnya.

Widi, bersama tiga lembaga itu akan mengirimkan surat terbuka kepada Pansel KPK, agar mengindahkan hal tersebut.

3. Level integritas Capim KPK harus di atas rata-rata

13 Capim KPK belum Serahkan LHKPN, Aktivis: Cacat Proses SeleksiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara itu, ditemui IDN Times di tempat yang sama, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko mengatakan bahwa LHKPN menjadi sebuah patokan integritas dari calon pimpinan KPK.

"Ada undang-undangnya di masing-masing lembaga soal LHKPN. Kalau sekarang saja mereka melanggar hukum, bagaimana mereka menjadi penegak hukum (pimpinan KPK)," tuturnya.

Ia berharap Pansel KPK bisa merekrut dan memilih Capim KPK dengan level integritas yang jauh di atas rata-rata.

"Capim KPK level integritasnya harus jauh di atas rata-rata. Kalau syarat (LHKPN) itu bisa ditunda, syarat yang lain juga bisa ditunda. Akan rawan meloloskan pimpinan KPK yang levelnya (integritas) lebih rendah. Kewibawaan KPK akan turun," tutup Dadang.

Baca Juga: Pansel akan Pangkas 20 Capim KPK di Tahap Profile Assessment

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya