16 Profesi yang Harus Mundur saat Maju jadi Caleg Pemilu 2024

Pekerjaan mereka nanti conflict of interest

Temanggung, IDN Times - Sebanyak 16 profesi harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka jika resmi menjadi calon anggota legislatif (caleg), baik itu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

1. Dari kepala daerah sampai kepala desa

16 Profesi yang Harus Mundur saat Maju jadi Caleg Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Keenam belas profesi tersebut adalah:

1. Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota)
2. Wakil Kepala Daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota))
3. ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS)
4. Polri
5. TNI
6. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala desa
8. Perangkat desa
9. Anggota BPD
10. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan
12. Panitia Pemungutan Suara
13. Panitia Pemungutan Luar Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Luar Negeri

Baca Juga: Denty Rela Gowes Temanggung ke Semarang Serahkan Berkas ke KPU Jateng

2. Sudah diatur di Peraturan KPU

16 Profesi yang Harus Mundur saat Maju jadi Caleg Pemilu 2024Ilustrasi Pemilihan Umum. (IDN Times/Arief Rahmat)

Keharusan mundur tersebut telah diatur para Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam beleid itu dinyatakan, jika para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bekerja sebagaimana keenam belas profesi di atas, maka wajib untuk mengundurkan diri.

3. Yuk laporkan kalau ada caleg yang gak mundur

16 Profesi yang Harus Mundur saat Maju jadi Caleg Pemilu 2024Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurhachmani meminta masyarakat melapor ke Bawaslu bila mendapati ada caleg yang tidak mengundurkan diri dari profesi tersebut. Laporan bisa disampaikan melalui saluran yang disediakan oleh Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Masyarakat berperan juga melakukan kontrol atas pelanggaran pemilu," katanya dilansir Antara, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Banyak Bacaleg Mulai Kampanye, KPU Jateng: Ini Kebablasan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya