Anggota DPRD Solo Nekad Daftar Lewat PDIP Jateng, Ini Kata Rudy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - DPC PDI Perjuangan Surakarta tak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD Kota Surakarta yang mendaftarkan diri untuk calon kepala daerah lewat DPD PDIP Jateng.
Baca Juga: Restu Jokowi, Kunci Anak Bos Mobil Esemka Bersaing dengan Sri Mulyani
1. Rudy persilakan anggota dewan daftar lewat PDIP Jateng
Hal itu disampaikan Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menyikapi adanya anggota DPRD dari fraksi partainya yang ingin mendaftarkan diri atas kemauan pribadi melalui DPD PDIP Jateng. Rudy menyatakan hal tersebut tak masalah dan justru dipersilakan.
"Anggota DPRD Surakarta dari PDIP mengambil formulir di DPD PDIP Jateng, karena dia ingin menjadi Wakil Wali Kota Surakarta. Silakan saja," kata Rudy di Surakarta.
2. Ginda mengambil formulir atas kemauan sendiri
Sebelumnya anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PDIP, Ginda Ferachtriawan, mengambil formulir pendaftaran Pilkada Kota Surakarta 2020, di kantor DPD PDIP Jateng, pada Jumat (6/12). Ginda mendaftar lantaran proses pendaftaran calon di tingkat DPC telah ditutup dan menetapkan calon yang diusung. Yaitu pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa.
"Dia mengambil formulir pendaftaran di DPD PDIP Jateng atas kemauan sendiri bukan keinginan partai. Hal itu, tidak masalah, karena DPD memang membuka pendaftaran Pilkada 2020. Jika dia mendaftarkan melalui partai lain justru ada kesalahan," tegas Rudy.
3. Ginda tak akan di-PAW
Rudy menegaskan bahwa Ginda mendaftar lantaran ingin ikut dalam Pilkada Surakarta 2020. Namun pada saat proses penjaringan di tingkat DPC PDIP, tidak ada yang mengusulkan nama Ginda sehingga tak masuk dalam kandidat.
Editor’s picks
Ihwal PAW bagi anggota DPRD yang tidak tegak lurus dengan partainya, lanjut Rudy, tidak masalah karena Ginda mendaftarkan melalui PDIP Jateng.
"Jika mendaftarkan diri melalui partai lain tidak perlu dilihat langsung bisa PAW. Ini mendaftarkan dengan partai yang sama melalui DPD, sehingga tidak masalah silakan saja," ujar Rudy.
4. Hasil penjaringan DPC sudah dikirim ke DPD dan DPP
Rudy juga menampik jika Ginda tidak sepakat calon dengan calon yang diusulkan DPC PDIP, pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Sebab hasil penjaringan di tingkat DPC telah selesai dan hasilnya sudah dikirim ke DPD dan DPP.
Sementara itu, Ginda memenuhi panggilan dari pengurus DPC PDIP Surakarta. Pemanggilan dilakukan di kantor DPC PDIP, Jalan Hasanudin Nomor 26 Kelurahan Purwosari, Laweyan Solo, Senin (9/12).
Ginda ditemui Wakil Ketua I Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi DPC PDIP Surakarta, Janjang Sumaryono Aji.
5. Pemanggilan DPC PDIP bukan soal formulir pendaftaran
Ginda menyatakan bahwa pemanggilan itu tak terkait dengan perkara pemngambilan formulir di DPD PDIP Jateng. Pemanggilan berkaitan dengan polemik pemindahan siswa SMP Negeri 3 Solo dari Banjarsari ke Karangasem.
Ginda sendiri merupakan salah satu orangtua siswa yang mengikuti sosialisasi pemindahan tersebut.
"Saya sudah memenuhi panggilan DPC, tetapi bukan karena langkah saya mengambil formulir cawali-cawawali di DPD PDIP Jateng. Lebih jelasnya, silakan satu pintu minta keterangan DPC," terang Ginda.
Baca Juga: Belum Daftar di DPD PDIP Jateng, Gibran Masih Cari Hari Baik