Daftar Lengkap 10 Daerah Zona Kuning Virus Corona di Jawa Tengah

Hanya satu daerah ditetapkan zona hijau COVID-19

Semarang, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) telah mengumumkan daerah-daerah yang berada di zona hijau dan zona kuning. Di Jawa Tengah terdapat 10 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai zona kuning dan satu daerah sebagai zona hijau. Zonasi daerah tersebut ditentukan oleh indikator kesehatan masyarakat.

1. Penetapan zonasi berdasarkan indikator kesehatan masyarakat

Daftar Lengkap 10 Daerah Zona Kuning Virus Corona di Jawa TengahDok. BNPB

Penentuan zona pada daerah-daerah tersebut berdasarkan pada pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar GTPPC19, menggunakan indikator-indikator kesehatan masyarakat. Setiap indikator tersebut memiliki penilaian dan selanjutnya pembobotan dan penjumlahan.

“Hasil perhitungan tersebut kemudian akan dikategorisasikan menjadi empat zona risiko utama, yaitu zona risiko tinggi, zona risiko sedang, zona risiko rendah dan zona tidak terdampak. Secara total terdapat 15 indikator utama. Indikator kesehatan masyarakat, yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 indikator pelayanan kesehatan,” kata Anggota Tim Pakar GTPPC19, Dewi Nur Aisyah.

Baca Juga: Awas! 28 Daerah di Jawa Tengah Jadi Lokasi Penularan Lokal COVID-19! 

2. Daerah zona kuning dan hijau bisa melakukan pembukaan aktivitas

Daftar Lengkap 10 Daerah Zona Kuning Virus Corona di Jawa TengahDok. BNPB

Pada akhir Mei 2020, imbuh Dewi, Gugus Tugas Nasional telah menyampaikan 102 kabupaten/kota tidak terdampak atau zona hijau. Kemudian pada Senin (8/6) juga telah diumumkan 136 wilayah lain yang berisiko rendah zona kuning, per tanggal 7 Juni 2020. Dewi yang juga ahli epidemiologi dan pakar informatika penyakit menular mengatakan, timnya telah memutakhirkan data setiap minggu.

“Data COVID-19 bersifat dinamis. Terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah. Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona risiko sedang, ataupun sebaliknya,” ujarnya melansir keterangan resmi yang diterima IDN Times.

Terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyatakan daerah-daerah dengan zona kuning bisa mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat yang aman dan produktif. Kapan waktunya, Doni mengaku semua tergantung persiapan daerah dan dukungan masyarakat.

“(Pembukaan) sepenuhnya kepada bupati dan wali kota masing-masing. Selain itu, para bupati dan wali kota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.

3. Pembukaan daerah bisa secara bertahap

Daftar Lengkap 10 Daerah Zona Kuning Virus Corona di Jawa TengahANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Doni menyebut untuk proses pelaksanaan pembukaan aktivitas harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong. Ia juga mengharapkan kepala daerah dapat melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah. Seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.

Doni menegaskan jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus di daerah zona kuning maupun zona hijau, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

"Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi. Diantaranya dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

4. Hanya Kota Tegal yang masuk zona hijau di Jateng

Daftar Lengkap 10 Daerah Zona Kuning Virus Corona di Jawa TengahHumas LRT Jakarta

Adapun rincian 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai zona kuning adalah:

  1. Kota Pekalongan
  2. Kabupaten Wonogiri
  3. Kabupaten Karanganyar
  4. Kabupaten Grobogan
  5. Kabupaten Kendal
  6. Kabupaten Pekalongan
  7. Kabupaten Boyolali
  8. Kabupaten Blora
  9. Kabupaten Sragen
  10. Kabupaten Rembang

Adapun untuk daerah di Jateng yang masuk zona hijau hanya Kota Tegal.

Baca Juga: Angka Rt Virus Corona Jateng di Atas 1, Sulit Terapkan New Normal

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya