Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi Sidang

Gugatan dilayangkan enam parpol

Magelang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang bersiap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Setidaknya ada enam gugatan yang masuk meliputi Kabupaten Magelang.  MK menjadwalkan pelaksanaan sidang pada pada Senin (1/7).

Baca Juga: Jelang Sidang MK, Menkominfo Sebut Angka Hoaks di Medsos Tidak Tinggi

1. KPU Kabupaten Magelang digugat enam parpol

Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi SidangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebanyak enam partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 menggugat KPU Kabupaten Magelang. Keenam parpol tersebut adalah Partai Berkarya, Demokrat, PPP, PAN, PDIP, dan Partai Nasdem. Dari enam parpol tersebut, baru Partai Nasdem yang sudah menyertakan tempat terjadinya perkara (locus).

Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan, di Kecamatan Mungkid, Grabag, Mertoyudan dan Kaliangkrik, masuk dalam gugatan Partai Nasdem. Gugatan tersebut sudah masuk ke MK.

"Selain Nasdem memang belum mencantumkan locus. Pemohon dapat memenuhi kelengkapannya sampai 1 Juli 2019. Kalo tidak ada locus yg jelas, tentu sulit untuk pembuktian," kata Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis M kepada IDN Times, Kamis (13/6).

2. Partai Nasdem gugat kesalahan input

Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi SidangANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

KPU Kabupaten Magelang sendiri telah menelusuri penyebab permasalahan yang dilayangkan Partai Nasdem yang mengakibatkan sengketa pemilu. Yaitu kesalahan pada input oleh saksi parpol dari Partai Nasdem, sehingga terjadi selisih perolehan suara pada C1 dan DAA1 di TPS.

"Misal di TPS Banyusari, terdapat data di C1 sebanyak 0, tetapi di DAA1 ternyata ditulis 2 suara. Begitu kita (KPU Kab Magelang) cek, betul ternyata salah tulis saksinya mereka (Partai Nasdem). 10 gugatan ini yang dipermasalahkan, tapi kita sudah mengumpulkan C1-nya," imbuh Endis.

3. Perwakilan KPU Kabupaten Magelang sudah di Jakarta

Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi SidangANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara itu, perwakilan KPU Kabupaten Magelang sudah berada di Jakarta. Mereka adalah Ketua KPU Afifuddin dan Komisioner KPU Divisi Hukum Siti Nurhayati.

"Sudah kami persiapkan (semua berkas). Untuk alat bukti PHPU sudah kita serahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi," ungkap Afifuddin saat dihubungi IDN Times.

MK dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2019 mulai 1 Juli 2019. Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Putusan PHPU Pileg dijadwalkan pada 6-9 Agustus 2019.

4. Ini berkas-berkas yang dibawa KPU Kabupaten Magelang ke Jakarta

Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi SidangANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk KPU kabupaten Magelang, secara khusus gugatan hanya Pileg 2019. Meski demikian, dalam rangka penjelasan untuk sengketa pilpres, KPU Kabupaten Magelang bersiaga dan siap sedia apabila terdapat keterangan yang diperlukan atau dibutuhkan.

Sejumlah berkas dan dokumen pendukung telah dibawa ke Jakarta, di antaranya:
1. Data Berita Acara dan Sertifikat (DB, DB1, DA1, DAA1)
2. Data Keberatan Saksi/Kejadian khusus (DA2, DB2)
3. Tanda Terima Berita Acara dan Sertifikat (DATT, DBTT)
4. Daftar Hadir Saksi PD saat rekap di PPk dan Kabupaten (DADH, DBDH)
5. Data rekap C6 dan dokumen lainnya

Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MK

Topik:

Berita Terkini Lainnya