Ditangkap, Kurir Paket Ganja 30 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Jasa ekspedisi diimbau untuk lebih waspada dan jeli

Semarang, IDN Times - Paket ganja dengan berat 30 kilogram (kg) paket ganja berhasil diamankan jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang.

Puluhan paket tersebut akan  didistribusikan ke Jawa Timur dan kawasan Indonesia Timur.

Baca Juga: Ditahan karena Ganja, Bassist Boomerang Ajukan Rehabilitasi

1. Ditaburi kopi untuk mengelabui petugas

Ditangkap, Kurir Paket Ganja 30 Kilogram Terancam Hukuman MatiIDN Times / Dhana Kencana

Informasi tentang pengiriman paket ganja sudah diterima sejak Desember 2018, namun baru tanggal 12 Juli kemarin, polisi berhasil mengamankan paket dari bus Safari Dharma Raya, yang tengah melintas di ruas jalan tol Krapyak-Jatingaleh Semarang, tepatnya di Kilometer (KM) 03.00.

Bus tersebut berangkat dari Jakarta menuju Denpasar, Bali. Penyergapan dilakukan petugas pada 12 Juli 2019 pukul 02.00 WIB.

Seluruh paket seberat 30 kg dimasukkan ke dalam kardus, sebagai barang kiriman ekspedisi dengan dibungkus karung putih. Untuk mengelabui petugas, kardus ditulis tembakau kering dan sejumlah paket ditaburi kopi.

2. Alamat dan penerima fiktif

Ditangkap, Kurir Paket Ganja 30 Kilogram Terancam Hukuman MatiIDN Times / Dhana Kencana

Pada kardus tertulis nama pengirim dan penerima paket, namun saat dilakukan pengejaran ternyata sejumlah nama beserta alamat yang ada pada paket adalah fiktif.

"Dilakukan pembuntutan, namun rupanya semuanya fiktif," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7).

Setelah berhasil diselidiki, Polisi berhasil mengamankan dua orang warga Jawa Timur yang bertugas sebagai operator lapangan. Mereka adalah AB (41) asal Sidoarjo dan KE (31) asal Blitar.

Keduanya ditangkap saat akan mengambil paket ganja di kantor ekspedisi yang berada di Jalan Raya Arjuna Kota Surabaya, Jawa Timur.

3. Terancam hukuman mati

Ditangkap, Kurir Paket Ganja 30 Kilogram Terancam Hukuman MatiIDB Times / Dhana Kencana

Dari penelusuran Polisi, ganja-ganja ini sedianya akan diedarkan di Jawa Timur hingga kawasan Indonesia Timur. Masing-masing akan mendapatkan imbalan Rp400 ribu untuk satu paket ganja ukuran satu kilogram yang berhasil diedarkan.

"Satu paket ongkosnya Rp400 ribu. Kalau habis semua ya dapat Rp12 juta," ujar AB.

Paket ganja ini merupakan kiriman yang kedua. Sebelumnya mantan sopir itu berhasil menjual sebanyak 50 kilogram ganja. Dari catatan polisi, AB dan KE ternyata pernah terlibat kasus narkotika ekstasi pada 2018.

Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dan pengirim ganja yang diduga berasal dari Aceh itu.

4. Imbauan untuk para jasa ekspedisi

Ditangkap, Kurir Paket Ganja 30 Kilogram Terancam Hukuman MatiIDN Times / Dhana Kencana

Atas perbuatan mereka, keduanya akan dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun hingga hukuman mati.

Abiyoso mengimbau kepada perusahaan otobus serta jasa paket pengiriman atau ekspedisi baik udara, laut, maupun darat untuk lebih waspada dan teliti terhadap pengiriman barang. Sebab, apabila terbukti terlibat bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Agar lebih waspada dan jeli, manakala ada orang kirim paket betul-betul dipastikan isi paketnya. Untuk zat-zat berbahaya khususnya narkoba," papar Abiyoso.

Baca Juga: BNN Jabar Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Ganja Kering Asal Aceh 

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya