Ditetapkan KPK Tersangka, Jaksa Satriawan Raib dari Kantor Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Seorang jaksa bernama Satriawan Sulaksono dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah tiba-tiba mengilang, tak menampakkan diri di kantor.
Hal tersebut menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Baca Juga: Menghilang, Jaksa Kejari Surakarta Diminta KPK Menyerahkan Diri
1. Satriawan adalah pejabat di Pidsus Kejari
Dikutip dari kantor berita Antara, diketahui bahwa Satriawan Sulaksono adalah pejabat Kasubsi Penyelidikan pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta. Satriawan sudah dua hari tidak masuk kerja.
"Sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa alasan," kata Kepala Kejari Surakarta, Rini Hartatie, Rabu (21/8).
2. Tidak masuk tanpa alasan
Menurut Rini, Satriawan terakhir masuk kerja seperti biasa pada Senin, 19 Agustus 2019. Dia tidak masuk kerja lagi di kantor Kejari Surakarta, sejak Selasa, 20 Agustus 2019 hingga sekarang, Rabu (21/8).
"Satriawan Sulaksono memang salah satu jaksa di Kejari Surakarta dan yang bersangkutan memang sudah beberapa hari tidak ada di kantornya, tanpa keterangan," kata Rini.
3. Diminta menanyakan ke Kejagung RI
Editor’s picks
Ditanya soal keterlibatan Satriawan, Rini mempersilahkan untuk ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung RI.
"Kami satu pintu yang berhak memberikan keterangan adalah Kapuspenkum Kejagung," ujarnya.
4. Tidak mengganggu layanan Kejari Surakarta
Layanan Kejari Surakarta, tambah Rini, tak terganggu, meskipun seorang jaksanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tegasnya, Kejari tetap melakukan layanan sidang tilang atau pelanggaran lalu lintas yang per harinya dapat mencapai 3.000 pelanggar, pada Rabu (21/8).
"Kami tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kendala melayani masyarakat dan juga melakukan kegiatan sehari-hari," jelas Rini.
5. Terlibat kasus dugaan suap lelang proyek di Yogyakarta
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta.
Baca Juga: Kisah Sang Ayah yang Anaknya Ditangkap KPK