Divonis Ringan, Terdakwa Kasus Pengaturan Skor PSSI Mengaku Pikir Dulu

Vonis lebih ringan dua bulan

Banjarnegara, IND Times - Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Vonis disampaikan saat sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7).

Baca Juga: Sidang Mafia Bola PSSI Kembali Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap

1. Lebih ringan dari tuntutan JPU

Divonis Ringan, Terdakwa Kasus Pengaturan Skor PSSI Mengaku Pikir DuluANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Belly Helyandi. Vonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat, satu tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Belly dikutip dari Antara.

2. Mbah Putih dan jaksa pikir-pikir dulu

Divonis Ringan, Terdakwa Kasus Pengaturan Skor PSSI Mengaku Pikir DuluANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Sementara dalam dakwaan kedua, Mbah Putih tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hakim kemudian memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Mbah Putih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian pula dengan JPU akan melakukan hal yang sama.

3. Pasal yang menjerat dinilai tidak relevan

Divonis Ringan, Terdakwa Kasus Pengaturan Skor PSSI Mengaku Pikir DuluIDN Times/Axel Jo Harianja

Atas keputusan tersebut, Majelis Hakim PN Banjarnegara memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Usai sidang, penasihat hukum Mbah Putih, Khairul Anwar menyatakan bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan kasus pengaturan skor.

"Klien kami divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan. Yang terbukti berbeda, pasal tersebut tidak terkoneksi dengan pengaturan skors. Saat ini kami masih pikir-pikir dulu," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Satgas Anti-Mafia Bola Periksa Direktur LIB 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya