Dosen dan Mahasiwa Undip Tandatangani Petisi, Tolak Revisi UU KPK 

"Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Jokowi"

Semarang, IDN Times - Gelombang aksi penolakan terhadap usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus terjadi. Kali ini ratusan dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (Fisip) Universitas Diponegoro Semarang, melakukan petisi penolakan.

Seruan penolakan usulan revisi UU KPK digelar di lobi gedung Fisip Undip Tembalang, Semarang, Senin (9/9). Seruan dilakukan dengan menggelar petisi penandatanganan, oleh ratusan dosen dan mahasiswa.Petisi penolakan ini akan dikirimkan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan DPR Ri.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Kalau UU KPK Direvisi, Gaji Pegawainya Gak Dikurangi Kok

1. Seruan menggalang tanda tangan dosen dan mahasiswa

Dosen dan Mahasiwa Undip Tandatangani Petisi, Tolak Revisi UU KPK IDN Times/Dhana Kencana

Sebanyak 50 dosen turut serta dalam aksi penandatangan tersebut. Diantaranya adalah Nur Hidayat Sardini, Sudharto P Hadi, Teguh Yuwono, Turnomo Rahardjo, serta Wakil Rektor I Undip, Budi Setiyono.

Sementara untuk mahasiswa, ada perwakilan dari BEM Fisip serta sejumlah mahasiswa yang peduli terhadap KPK.

2. KPK tidak boleh dilemahkan

Dosen dan Mahasiwa Undip Tandatangani Petisi, Tolak Revisi UU KPK IDN Times/Dhana Kencana

Aksi petisi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan kepada DPR atas usulan revisi UU KPK. Dalam draft revisi yang beredar, isinya terdapat upaya pelemahan terhadap KPK.

Para dosen dan mahasiswa meminta agar DPR dapat membatalkan usulan tersebut. Sebab keberadaan KPK tidak boleh diganggu atau dilemahkan kewenangannya.

"KPK adalah lembaga extra ordinary atau yang didesain khusus untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Maka dia tidak boleh dilemahkan kewenangannya, anggarannya dan lain sebagainya. KPK harus menjadi lembaga independen dan tidak terpengaruh kepentingan politik," kata Wakil Rektor I Undip, Budi Setiyono di sela-sela penandatanganan petisi penolakan usulan revisi UU KPK.

Budi juga menilai bahwa usulan revisi UU KPK merupakan buah pemikiran yang tidak tepat atau salah sasaran.

3. Petisi dikirimkan ke Presiden dan DPR

Dosen dan Mahasiwa Undip Tandatangani Petisi, Tolak Revisi UU KPK IDN Times/Dhana Kencana

Petisi ini akan digelar selama dua hari, hingga Selasa (10/9). Usai petisi berakhir, akan langsung dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

"Targetnya kita ada 100 lebih tanda tangan. Karena ini adalah gerakan nasional dan komunal. Penting didengarkan oleh Presiden dan DPR. Harapannya usulan revisi UU KPK tidak dilanjutkan," imbuh Budi.

Gerakan ini juga akan digelorakan melalui media sosial serta jaringan alumni Undip yang ada di Jakarta untuk terus mengingatkan eksistensi keberadaan KPK.

4. Berharap Presiden Jokowi tidak tutup mata

Dosen dan Mahasiwa Undip Tandatangani Petisi, Tolak Revisi UU KPK IDN Times/Dhana Kencana

Selain petisi, dalam aksi tersebut juga disampaikan sejumlah pernyataan sikap atas usulan revisi UU KPK. Di antaranya secara tegas melakukan penolakan usulan revisi UU KPK tersebut. Kemudian mendorong DPR untuk meninjau kembali dan membatalkan revisi.

Selain itu juga mengimbau kepada Presiden Joko Widodo untuk memikirkan dan merenungkan kondisi yang ada, khususnya adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antisaruah itu.

"Jangan sampai sejarah mencatat bahwa KPK mati pada masa Presiden Jokowi!," ucap, Wakil Dekan II, Ika Riswanti Putranti dalam pembacaan pernyataan sikap.

Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Begini Reaksi Kemarahan Pimpinan Komisi Antirasuah

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya