KPU Jawa Tengah Mulai Tancap Gas Siapkan Pilkada Serentak 2020

Hari pemungutan suara ditetapkan Rabu, 23 September 2020

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020.

Meski demikian, dipastikan hari pemungutan akan dilakukan pada hari Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Jateng Gelar Pilkada Serentak 2020, Ini Daftarnya

1. Masih berbentuk draf

KPU Jawa Tengah Mulai Tancap Gas Siapkan Pilkada Serentak 2020IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

PKPU tersebut saat ini masih berbentuk draf. Hingga Kamis (25/7), KPU RI belum mengundangkan peraturan tersebut.

Dalam PKPU akan diatur mengenai jadwal, tahapan, dan proses untuk Pilkada serentak 2020.

"Kalau yang saat ini yang keluar baru draf. Dan pastinya hari 'H' pemungutan suara adalah 23 September 2020," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat kepada IDN Times, di Semarang, Jawa Tengah.

2. Dimulai September 2019

KPU Jawa Tengah Mulai Tancap Gas Siapkan Pilkada Serentak 2020ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Tahapan Pilkada serentak 2020 akan dimulai September 2019. Tahapan tersebut meliputi persiapan dan pelaksanaan.

Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU Jawa Tengah. Di antaranya memastikan kepada 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), terkait dengan penganggaran pilkada.

"Sesuai Undang-Undang (UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) disebutkan biaya pemilihan kepala daerah dibebankan kepada APBD setempat. Nah saat ini (21) kabupaten/kota masih berkoordinasi dengan pemda masing-masing dalam rangka membahas usulan anggaran," imbuh Yulianto.

3. Diundangkan pasca sidang PHPU di MK

KPU Jawa Tengah Mulai Tancap Gas Siapkan Pilkada Serentak 2020ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Setelah adanya persetujuan, dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang anggaran pilkada.

Yulianto berharap ke-21 daerah tersebut bisa memastikan usulan anggaran yang diperlukan untuk pilkada serentak dengan pemda setempat. Dengan begitu, pilkada bisa disiapkan dan bisa berjalan dengan baik serta tercukupi.

"Regulasinya PKPU belum ada. Baru draf. Tetapi dari apa yang ada di draf, kita jadikan sebagai acuan untuk mempersiapkan semuanya. Sembari menunggu. Karena saat ini masih menunggu untuk disahkan," terangnya.

Diperkirakan PKPU akan keluar pasca selesainya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bulan-bulan Agustus (2019) nanti akan keluar," tutup Yulianto.

4. Masa akhir jabatan berbeda

KPU Jawa Tengah Mulai Tancap Gas Siapkan Pilkada Serentak 2020IDN Times/Sukma Shakti

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diikuti sebanyak 270 daerah di seluruh Indonesia. Masing-masing sembilan di tingkat provinsi, 224 di tingkat kabupaten, dan 37 di tingkat kota. Untuk Jawa Tengah, sebanyak 21 kabupaten/kota akan menggelar pilkada serentak.

Daerah tersebut di antaranya Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Boyolali.

Ada juga Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, serta Kabupaten Demak.

Berdasarkan catatan Ditjen Otonomi Daerah, mayoritas masa jabatan kepala daerah di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak akan berakhir pada 17 Februari 2021. Kecuali empat daerah, yaitu Kabupaten Pekalongan pada 27 Juni 2021, Kabupaten Sragen 4 Mei 2021, Kabupaten Grobogan 21 Maret 2021, dan Kabupaten Demak 4 Mei 2021.

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan daerah terbanyak kedua yang menggelar pilkada serentak. Urutan pertama ada di Sumatera Utara, sebanyak 23 daerah.

Baca Juga: 18 KPUD di Jawa Tengah Belum Tetapkan Calon Terpilih Pileg 2019

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya