Memasok Sabu untuk Jawa Tengah, Tiga Orang Terancam Hukuman Mati

Ditangkap BNNP Jateng di Pontianak, Kalimantan Barat

Semarang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap tiga orang terkait dengan kasus narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Tiga orang tersebut ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.

Mereka digelandang lantaran terkait dengan jaringan, yang berhasil diungkap BNNP Jateng pada 12 Juli 2019, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dua orang atas nama Sutan Andi Widakso dan Ferry Ariyanto alias Paidi ditangkap pada kasus tersebut.

Baca Juga: BNN: Pecandu Narkoba di Jateng Paling Kecil Berusia 10 Tahun

1. Pengungkapan kasus sebelumnya

Memasok Sabu untuk Jawa Tengah, Tiga Orang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Dhana Kencana

Sutan ditangkap saat akan menyelundupkan sabu melalui jalur laut, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Ia membawa sabu dengan berat 200 gram, yang dibagi menjadi dua bungkus plastik. Sabu disimpan di kantong jaket kanan dan kiri.

Sutan berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh narapidana penghuni sel Lapas Kedungpane Semarang. Narapidana tersebut adalah Ferry, yang merupakan napi narkotika. Ia sedang menjalani hukuman satu tahun penjara, dari total hukuman 1,5 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

2. Penangkapan di Kampung Beting

Memasok Sabu untuk Jawa Tengah, Tiga Orang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Dhana Kencana

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, BNNP berhasil menangkap tiga orang di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka adalah Minggus Indriyansyah alias Anong, Yusuf alias Suf, dan Zupiando Oktari.

Ketiganya tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Kamis (25/7), pukul 11.00 WIB. Dengan kawalan ketat petugas, mereka langsung dibawa ke kantor BNNP Jateng.

"Hasil pengembangan kasus (narkotika di Pelabuhan Tanjung Emas), harus dilakukan penjemputan tersangka. Dua ditangkap di lapas, satunya di Kampung Beting, Pontianak. Kampung Beting dikenal sebagai kampung narkoba yang sangat rawan," kata Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Jawa Tengah, Susanto.

3. Barang diduga dari Malaysia

Memasok Sabu untuk Jawa Tengah, Tiga Orang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Dhana Kencana

Dari keterangan petugas, Minggus adalah napi Lapas Kelas II A Pontianak, dengan vonis hukuman seumur hidup. Minggus mendapatkan pesanan sabu dari Sutan.

Atas order Sutan, Minggus kemudian memesan sabu ke sesama napi di lapas yang sama. Ia pesan kepada Yusuf. Yusuf merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.

Yusuf sendiri memerintahkan Zupiandi Oktari untuk memberikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram kepada Sutan, di Kampung Beting, Pontianak.

Selain menangkap ketiganya, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah telepon genggam layar sentuh, satu buah telepon genggam layar sentuh yang telah rusak dan hancur, dan sejumlah buku tabungan transaksi.

"Itu HP (telepon genggam) rusak. Kita (petugas BNN) temukan di belakang Lapas, dekat gereja. Kemungkinan sudah dirusak dan dibuang oleh Minggus," urai Susanto.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut atas kerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat, Lapas kelas II A Pontianak, dan Polres Pontianak Timur. BNNP Jateng masih akan terus melakukan pengembangan kasus. Barang haram tersebut diduga mereka didapatkan dari Malaysia.

4. Diancam hukuman mati

Memasok Sabu untuk Jawa Tengah, Tiga Orang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Dhana Kencana

Saat ditanya IDN Times, Minggus mengatakan baru kali pertama mendapatkan pesanan sabu ketika ia menjalani hukuman di Lapas. Ia pun mengaku, bisa mendapatkan akses telepon genggam saat di lapas dari bekas napi lain.

"Saya baru pertama kali ini. Ya tanya-tanya, akhirnya kita arahan. Saya juga belum dapat bagian (uang) dari sabu itu," ujar Minggus.

Minggus telah dua kali terjerat kasus narkotika. Kasus pertama pada 2016, dengan barang bukti enam kilogram sabu yang diungkap oleh Polres Sambas Kalbar. Dirinya divonis mati. Namun mendapatkan kasasi hukuman 17 tahun penjara.

Kasus kedua diungkap BNNP Kalbar pada 2017 dengan barang bukti lima kilogram sabu, dengan vonis seumur hidup.

Ketiganya terancam hukuman mati, karena dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Berkaca Kasus Nunung, Ternyata Solo Pasar Empuk Narkotika

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya