NU Tetapkan Kudus Darurat COVID-19: Banyak-banyak Selawat dan Istigfar

Ini bagian dari hifdzun nafsi

Kudus, IDN Times - Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan instruksi darurat COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Warga NU diminta untuk memanjatkan doa keselamatan seiring terus bertambahnya kasus terkonfirmasi virus corona di kabupaten tersebut.

1. Warga NU diminta untuk bermunajat doa keselamatan

NU Tetapkan Kudus Darurat COVID-19: Banyak-banyak Selawat dan IstigfarIlustrasi Logo NU (Nahdlatul Ulama) (Dok. ANTARA News)

Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus. Instruksi berlaku mulai 1--30 Juni 2021.

Warga NU khususnya di Kudus diminta untuk bermunajat doa keselamatan berupa selawat dan istigfar masing-masing sebanyak 100 kali.

"Kaum muslimin dan muslimat untuk munajat doa keselamatan sebagaimana dhawuh (red: pesan) KH M Ulil Albab Arwani (red: Rais Syuriah PCNU Kudus)," tulis edaran tersebut sebagaimana melansir laman nu.or.id, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Parah! Pasien COVID-19 RSUD Kudus Bebas Ditemani Keluarga Tanpa APD

2. NU bentuk tim Peduli Pencegahan COVID-19 mulai dari tingkat ranting

NU Tetapkan Kudus Darurat COVID-19: Banyak-banyak Selawat dan IstigfarTim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Ada dua hal yang dimandatkan khusus kepada warga NU Kudus dalam surat instruksi bernomor 0384/PC/A.I/H.07/VI/21 tersebut. Pertama merupakan kewajiban untuk menjaga jiwa (hifdzun nafsi) sebagai salah satu maqashid syariah untuk menjaga keselamatan dan bahaya dengan semaksimal mungkin.

Yang kedua adalah ketaatan NU kepada pemerintah sebagai ulil amri (pemimpin) untuk pencegahan penyebaran dan penanggulangan dampak COVID-19.

PCNU Kudus, melalui instruksi itu mengutus pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) bersama Badan Otonom (Banom), pengurus Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) beserta Banom, untuk membentuk tim NU Peduli Pencegahan COVID-19 di tingkatan masing-masing.

3. Majelis taklim diminta libur dulu

NU Tetapkan Kudus Darurat COVID-19: Banyak-banyak Selawat dan IstigfarIlustrasi santri di pondok pesantren. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Surat yang ditandatangani Ketua PCNU Kudus, HM Asyrofi Masyitho per 1 Juni 2021 itu juga meminta agar masjid dan mushala dapat melipat karpet untuk sementara waktu. Kemudian pondok pesantren dapat mengawasi lebih ketat seluruh santri agar lingkungan terbebas dari COVID-19.

Semua madrasah dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kudus juga diminta melaksanakan pembelajaran secara daring. Termasuk, majelis taklim dan aktivitas perkantoran diminta untuk libur sementara waktu.

4. Masyarakat Kudus dilarang terima tamu luar daerah

NU Tetapkan Kudus Darurat COVID-19: Banyak-banyak Selawat dan IstigfarUnsplash/Gabriel Gurrola

Asyrofi Masyitho dalam surat tersebut meminta kepada masyarakat di Kudus untuk kembali menyemprotkan disinfektan, menyediakan air mengalir dan sabun cuci tangan. Hal itu juga berlaku di pasar, toko, dan pusat perbelanjaan.

Adapun layanan jual beli dapat dialihkan secara online. Jika terpaksa tidak mampu dilakukan bisa mengatur tempat duduk dan antrean dengan jarak tertentu serta pembatasan jumlah orang.

Selama dalam kondisi darurat, masyarakat dilarang menerima tamu dari luar daerah yang tidak membawa hasil tes swab atau PCR.

Baca Juga: COVID-19 Meluas di Kudus! 196 Nakes Terpapar, Ada 42 Zona Merah

https://www.youtube.com/embed/7YIbOSZ3iX4

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya