PN Semarang Vonis Mati Seorang Napi yang Kendalikan Bisnis Narkoba

Sebelumnya dia dihukum seumur hidup

Semarang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah. Ia dihukum mati lantaran menjadi pengendali bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Baca Juga: Vonis Mati Bagi Koruptor Sudah Ada di UU Tipikor, Untuk Apa Direvisi?

1. Dinyatakan melanggar UU narkotika

PN Semarang Vonis Mati Seorang Napi yang Kendalikan Bisnis NarkobaKantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Google Street View

Vonis mati terhadap Minggus dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada 23 Januari 2020. Hakim Ketua, Fachurrocman yang mengadili perkara itu menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata juru bicara, PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, Selasa (28/1).

2. Dari pengungkapan BNNP Jateng

PN Semarang Vonis Mati Seorang Napi yang Kendalikan Bisnis NarkobaIlustrasi penangkapan pelaku kasus narkoba oleh BNN. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Dilansir Antara, Eko mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup. Namun ia masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah bermula dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Juli 2019. Kasus bermula saat petugas berhasil menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

3. BNNP Jateng amankan sabu-sabu 200 gram

PN Semarang Vonis Mati Seorang Napi yang Kendalikan Bisnis Narkobailustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sutan sendiri kala itu ditangkap setelah berlayar dari Kalimantan. Petugas BNNP Jateng berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram yang ia bawa dari Kalimantan.

Dari penangkapan Sutan, BNNP Jateng mengembangkan kasus dengan melakukan penelusuran ke pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika. Diantaranya termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu-sabu.

Baca Juga: 275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya