Polda Jateng Akan Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

Masyarakat diimbau tidak membuka lahan baru

Temanggung, IDN Times - Polisi menyatakan akan menindak tegas mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan milik Perhutani di wilayah Jawa Tengah.

1. Pelaku akan diproses hukum

Polda Jateng Akan Pidanakan Pelaku Pembakaran HutanANTARA FOTO/Agus Alfian

Hal itu disampaikan oleh Karo Ops Polda Jateng, Kombes Pol Hariyanto usai menghadiri rapat dengan pejabat empat wilayah di aula Polres Temanggung, Selasa (13/8). Menurut Hariyanto, tindakan membakar hutan milik Perhutani masuk dalam tindakan kriminal.

"Jika memang ditemukan atau ditangkap ada pelaku pembakaran hutan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Baca Juga: Hutan di Lereng Gunung Sumbing Terbakar Lagi, Kali Ini di Dua Lokasi

2. Polisi sudah pidanakan pelaku

Polda Jateng Akan Pidanakan Pelaku Pembakaran HutanIDN Times/Sukma Sakti

Pada September 2018 lalu, polisi sudah menangani kasus pembakaran hutan di wilayah hukum Temanggung. Oleh karena itu, imbuh Hariyanto, tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan akan tetap dilakukan.

"Polres Temanggung tahun lalu sudah menangani kasus pembakaran hutan di Gunung Sindoro. Pelakunya sudah menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," imbuhnya.

3. Empat daerah melakukan pemantauan karhutla

Polda Jateng Akan Pidanakan Pelaku Pembakaran HutanANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Saat ini Polda Jateng terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Perhutani, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan sejumlah relawan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan hutan dan lahan milik pemerintah. Termasuk yang terjadi dalam beberapa hari di lereng Gunung Sumbing.

Koordinasi dilakukan agar pengawasan dan pemantauan terhadap Gunung Sindoro dan Sumbing yang masuk wilayah Temanggung, Magelang, dan Wonosobo bisa lebih ditingkatkan.

"Tidak hanya dari tiga wilayah itu saja, juga dilibatkan langsung dari wilayah Kabupaten Banjarnegara. Jadi ada empat wilayah yang bersatu dan bergabung melakukan pemantauan hutan," ungkap Hariyanto.

4. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar

Polda Jateng Akan Pidanakan Pelaku Pembakaran HutanANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Di wilayah Temanggung sendiri sudah dibangun tiga pos pemantauan dan pengawasan kebakaran hutan. Ketiga pos itu berada di Desa/Kecamatan Kledung, Desa/Kecamatan Bansari, dan Desa Banaran Kecamatan Bulu.

Hariyanto mengimbau kepada masyarakat yang berada di lereng gunung atau berdekatan dengan hutan, agar tidak melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Lahan di Kaki Gunung Sumbing Diburu Aparat

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya