Rombongan Reuni di Batang jadi Klaster Baru Virus Corona

2 kantor OPD di Batang ditutup karena 4 ASN positif COVID-19

Batang, IDN Times - Dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditutup. Penutupan dilakukan lantaran terdapat 4 pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19).

1. Seluruh ASN di dua OPD bekerja dari rumah

Rombongan Reuni di Batang jadi Klaster Baru Virus CoronaIlustrasi PNS/ASN (IDN Times/Irwan Idris)

Dua OPD yang ditutup adalah kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga dan Badan Kepegawaian Dinas Daerah (BKD).

"Ada empat pegawai dari dua OPD yang dinyatakan positif COVID-19. Bagi mereka yang positif sudah langsung ditangani dan dilakukan pelacakan guna mencegah penyebaran virus corona lebih luas," terang Bupati Batang, Wihaji, Selasa (18/8/2020).

Pemkab Batang sudah memberlakukan bekerja di rumah (WFH) pada seluruh pegawai di dua OPD tersebut, setelah dari hasil tes usap (swab test) mereka dinyatakan terpapar positif virus corona.

Baca Juga: PLTS Stasiun Batang, Mencetak Sejarah dengan Kemandirian Energi

2. Penambahan kasus positif di Batang dari klaster reuni

Rombongan Reuni di Batang jadi Klaster Baru Virus Coronapixabay.com/fernando zhiminaicela

Wihaji menyatakan penambahan jumlah kasus positif COVID-19 yang ada di Kabupaten Batang saat ini hampir sebagian besar berasal dari klaster rombongan yang melakukan reuni ke luar kota.

"Ada satu pegawai di lingkungan Pemkab Batang yang bukan dari klaster reuni. Dia sering bolak balik ke Yogyakarta dan memutuskan melakukan tes usap dan hasilnya positif COVID-19," jelasnya melansir Antara.

3. Pegawai dan warga yang tak pakai masker dikenai sanksi denda

Rombongan Reuni di Batang jadi Klaster Baru Virus CoronaWarga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bagi pegawai yang sudah positif COVID-19 ini, lanjut Wihaji, menjalani isolasi mandiri dan bekerja di rumah selama 14 hari.

Ia mengatakan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, pemkab memberlakukan aturan bagi pegawai dan warga harus memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan kantor.

"Bagi mereka yang tidak memakai masker, maka kita instruksikan agar disuruh pulang, bahkan jika perlu dikenai sanksi denda," tegasnya.

Baca Juga: ASN Disparpora Batang Positif Corona, Kantor Tutup, 50 Orang Tes Swab

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya