Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Konser Dangdut saat Pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tegal, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut diadakannya pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu, 23 September 2020.
“Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota.
1. Wasmad tak mengindahkan peringatan petugas berwenang
Melansir panturapost.com, Rita Wulandari menyatakan, dasar penyelidikan awal adalah laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September 2020.
“Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” jelasnya.
Rita menerangkan apabila Wasmad melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan virus corona (COVID-19). Tak hanya itu, ia juga tak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas yang berwenang.
Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Konser Dangdutan di Kota Tegal saat Pandemik COVID-19
2. Polisi mengamankan 7 barang bukti
Editor’s picks
Polisi sendiri telah meminta keterangan 15 orang sebagai saksi serta beberapa saksi ahli. Yakni ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.
Rita menyebut, polisi mengamankan 7 barang bukti. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, dan satu keping DVD berisi rekaman video yang menggambarkan jalannya acara.
3. Tak ditahan meskipun melanggar protokol kesehatan virus corona
Wasmad disangka dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Meski telah ditetapkan tersangka, WES tak ditahan dan hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
“Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan, ancamannya satu tahun penjara denda Rp100 juta. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu (30/9/2020), setelah itu wajib lapor,” terang Rita.
Baca Juga: Langgar Izin Bikin Konser Dangdut, Wakil DPRD Tegal Mengaku Khilaf