Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Konser Dangdut saat Pandemik COVID-19

Tapi tidak ditahan, cuma wajib lapor

Tegal, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut diadakannya pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu, 23 September 2020.

“Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota.

1. Wasmad tak mengindahkan peringatan petugas berwenang

Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Konser Dangdut saat Pandemik COVID-19Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Melansir panturapost.com, Rita Wulandari menyatakan, dasar penyelidikan awal adalah laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September 2020.

“Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” jelasnya.

Rita menerangkan apabila Wasmad melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan virus corona (COVID-19). Tak hanya itu, ia juga tak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas yang berwenang.

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Konser Dangdutan di Kota Tegal saat Pandemik COVID-19

2. Polisi mengamankan 7 barang bukti

Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Konser Dangdut saat Pandemik COVID-19Arsip. Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Polisi sendiri telah meminta keterangan 15 orang sebagai saksi serta beberapa saksi ahli. Yakni ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.

Rita menyebut, polisi mengamankan 7 barang bukti. Mulai dari surat pengantar RT,  pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, dan satu keping DVD berisi rekaman video yang menggambarkan jalannya acara.

3. Tak ditahan meskipun melanggar protokol kesehatan virus corona

Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Konser Dangdut saat Pandemik COVID-19Ilustrasi Penjara. IDN Times/Mardya Shakti

Wasmad disangka dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Meski telah ditetapkan tersangka, WES tak ditahan dan hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

“Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan, ancamannya satu tahun penjara denda Rp100 juta. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu (30/9/2020), setelah itu wajib lapor,” terang Rita.

Baca Juga: Langgar Izin Bikin Konser Dangdut, Wakil DPRD Tegal Mengaku Khilaf

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya