Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!

Selundupkan sabu 53 kg

Medan, IDN Times - Terbukti sebagai otak pelaku penyelundupan 53 kilogram sabu dari Malaysia menuju Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Junaidi Siagian alias Edi divonis hukuman mati. Vonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/6).

Terdakwa yang mendengar putusan tersebut langsung menyatakan banding. Junaidi menolak vonis karena menilai tidak adil bagi dirinya. Pasalnya, dari lima terdakwa dalam kasus ini hanya ia yang divonis hukuman mati.

Dua terdakwa beserta supir hanya divonis 17 tahun. Sementara seorang rekannya bernama Elpi Darius yang divonis hukuman pidana seumur hidup.

"Saya kutuk dunia akhirat kau jaksa," kata Junaidi sembari menunjuk ke arah JPU, Rahmi Syafrina.

Baca Juga: [BREAKING] Lapas Narkotika Langkat Ricuh, Ini Tuntutan Para Napi 

1. Junaidi kecewa karena ia merasa perannya sama dengan empat terdakwa lainnya

Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!Dok.IDN Times/istimewa

Junaidi meluapkan emosinya kepada JPU lantaran menilai mereka (JPU) tidak adil dalam menyampaikan tuntutan. Dia menuding jaksa telah "menelan" uang dari terdakwa lain sehingga bisa mendapat tuntutan yang lebih ringan.

Padahal menurut Junaidi perannya bersama empat terdakwa lainnya sama, yaitu membawa sabu dari Tanjungbalai ke Medan sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Medan Johor, pada Sabtu 5 Oktober 2018 silam. Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jerigen berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram.

2. Amarah meluap, dua terdakwa berteriak di luar ruang sidang

Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!Dok.IDN Times/istimewa

Sangking emosinya, sesaat hendak keluar dari ruang sidang, dua tervonis Junaidi dan Elpi meluapkan emosinya dengan cara menendang bangku di ruang Cakra 3 tempat sidang putusan mereka berlangsung.

Tidak cuma itu, di luar ruang sidang mereka berteriak tentang keadilan yang mereka nilai sudah tak ada. "Aku ini hanya korban," teriak Junaidi.

3. Keluarga terdakwa juga menangis histeris mendengar putusan tersebut

Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!Dok.IDN Times/istimewa

Pihak keluarga dua terdakwa juga menangis histeris dari dalam hingga keluar ruangan sidang. Mereka menilai, majelis hakim tidak mendengar permohonan mereka agar memberi keringanan hukuman karena dua terdakwa memiliki tanggung jawab di keluarga.

Kuasa hukum dua tervonis, Sri Wahyuni mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Paling tidak untuk mencari keringanan hukuman pidana. "Kami akan siapkan berkas-berkasnya," katanya.

Terpisah, menurut JPU Rahmi Syafrina, vonis terhadap dua terdakwa sudah tepat, karena mereka terbukti menjadi otak atas kasus ini.

"Dalam fakta persidangan, tervonis tidak bisa membuktikan bahwa dia adalah korban, justru terbukti bahwa dia adalah dalangnya. Hakim memvonis sesuai dengan peran mereka masing-masing," ungkap Rahmi.

Baca Juga: Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati Ditembak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya