15 Pasutri Gondol Uang Rp20 M Dari ATM Link Bank Jateng

Modus pelaku yang beraksi sejak tahun 2018 silam diungkap

Pati, IDN Times - Sebanyak 15 pasangan suami istri (pasutri) diringkus aparat kepolisian lantaran terendus telah membobol mesin ATM Bank Jateng di dua kecamatan Kabupaten Pati.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Polda Jateng, 15 pasutri tersebut nekat membobol ATM Bank Jateng sejak tiga tahun lalu. Selama jangka waktu Agustus hingga Oktober 2018, para pelaku kedapatan membobol ATM saat sistemnya sedang error.

1. Para pelaku pembobol ATM Bank Jateng merupakan pasangan suami istri

15 Pasutri Gondol Uang Rp20 M Dari ATM Link Bank JatengIlustrasi Perampok Bank (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan 15 pelaku yang membobol ATM Bank Jateng antara lain inisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, KM, ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO. 

"Semuanya sekarang sudah ditahan. Belakangan mereka terdeteksi membobol ATM Bank Jateng sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2018. Yang mereka lakukan dengan mencari mesin ATM yang sedang error. Maka yang jadi sasaran seringnya di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati," ujar Iqbal, Selasa (14/9/2021).

Ia menegaskan para pelaku teridentifikasi merupakan pasutri. Terdiri dari delapan laki-laki dan tujuh perempuan. 

Baca Juga: Jenis-Jenis Tabungan di Bank, Kamu Punya yang Mana?

2. Pelaku satroni mesin ATM link Bank Jateng yang sedang error

15 Pasutri Gondol Uang Rp20 M Dari ATM Link Bank JatengIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku, tambahnya beraksi dengan membidik mesin ATM bersama alias ATM link pada konter BCA. Saat itu beberapa mesin ATM link tidak membaca respon sukses pada transaksi penarikan uang nasabah. 

Dengan kondisi tersebut, mesin ATM merespon pembatalan penarikan uang. "Nah inilah yang sering dimanfaatkan sama pelaku. Karena pada sistemnya hanya membatalkan sisi penyelenggara jasa transaksi ATM. Tapi tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module)," bebernya. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan transfer dana sebanyak Rp70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut.

Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank.

Ia menambahkan pelaku berusaha menarik uang pada ATM link yang error dengan total nilai mencapai Rp20 miliar. 

3. Sebanyak 15 pasutri sudah jadi tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis pencucian uang

15 Pasutri Gondol Uang Rp20 M Dari ATM Link Bank JatengIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada 15 pasutri yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Personelnya menjerat mereka dengan pasal 55, 56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

Selain itu, para pelaku juga dijerat tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Saat ini berkas perkaranya sedang dikebut oleh tim penyidik. Ini tindakan pencucian uang yang merugikan negara Rp20 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Kocak! Titik Penyekatan di Solo Malah Dipakai Olahraga, Ini Kata Polda Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya