19 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Waisak, Diklaim Gak Pernah Langgar Aturan 

Bisa hemat biaya makan Rp51 juta

Cilacap, IDN Times - Sebanyak 19 narapidana yang mendekam di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap memperoleh potongan masa tahanan atau remisi saat perayaan Waisak tepat di hari ini, Senin (16/5/2022).

Narapidana yang dapat remisi tersebut diketahui berada di Lapas IIA Permisan, Nusakambangan. 

1. Belasan napi Nusakambangan dianggap rajin ikut pembinaan

19 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Waisak, Diklaim Gak Pernah Langgar Aturan Aparat gabungan mengawal ketat napi gembong narkoba yang dikirim ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Menurut Kepala Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin pemberian remisi merupaka reward bagi para narapidana karena tidak pernah melanggar aturan saat menjalani hukuman kurungan badan. 

Dengan diberikan remisi juga menjadi motivasi tersendiri bagi narapidana supaya berusaha berperilaku yang baik. 

"Ini jadi apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan dan ikut program pembinaan. Tentunya juga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dan pemberian remisi sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di tiap lapas maupun rutan," ungkapnya. 

Baca Juga: Potret Bandar Narkoba Semarang saat Dijebloskan Sel Super Maximum Nusakambangan

2. Remisi Waisak paling banyak diberikan untuk napi narkoba

19 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Waisak, Diklaim Gak Pernah Langgar Aturan ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Ia berkata saat Waisak, pihaknya telah menyetujui pemberian remisi bagi 13 lapas dan rutan di Jateng. Secara keseluruhan, katanya ada 63 narapidana yang mendapat remisi.

Jika dilihat dari kasusnya, narapidana yang mendapat remisi paling banyak dari kategori kasus narkotika ada 56 orang. Sedangkan sisanya untuk terpidana kasus umum. 

3. Kepala Kumham Jateng ngaku hemat biaya makan napi Rp51 juta

19 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Waisak, Diklaim Gak Pernah Langgar Aturan Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menjelaskan pemberian remisi Waisak juga bisa menghemat biaya makan narapidana. Sebab, ia berpendapat pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Sehingga konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana.

"Remisi khusus kali ini dapat menghemat biaya makan napi Rp51 juta dengan catatan seorang napi menghabiskan Rp19 ribu per hari untuk biaya makannya," jelasnya. 

4. Tiga napi Lapas Kedungpane juga dapat remisi dua bulan

19 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Waisak, Diklaim Gak Pernah Langgar Aturan Petugas Lapas Kedungpane mengecek fasilitas pengamanan di sel resiko tinggi. Dok Humas Lapas Kedungpane

Sementara itu, Lapas Kedungpane Semarang menyatakan ada tiga narapidananya juga memperoleh remisi Waisak. Rinciannya ada satu narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan dua narapidana mendapat remisi dua bulan. 

"Untuk remisi Waisak dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bukan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi," ujar Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji secara terpisah.

Selain itu, para narapidana yang mendapat remisi juga harus mengikuti seluruh pembinaan termasuk pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian di lapasnya.

Baca Juga: Cicipi Sayur dan Sambal, Petugas Lapas Kedungpane Temukan Pil Koplo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya