23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap Dipantau

Diharapkan bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi

Semarang, IDN Times - Menjelang perayaan Natal 2019, sebanyak 23 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Kedungpane, Ngaliyan, Semarang langsung menghirup udara bebas pada hari ini, Senin (23/12). 

Pembebasan para narapidana itu, menurut Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Dadi Mulyadi sudah sesuai arahan dari program pemberian cuti bersyarat, cuti jelang bebas dan pembebasan bersyarat yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam SE Nomor PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019.

1. Jadi kado istimewa saat Natal tahun ini

23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap Dipantau

Dadi bilang bahwa ini jadi salah satu momentum spesial saat Natal sehingga narapidana bisa berkumpul dengan keluarganya dan membuka lembaran hidup yang baru.

"Kami ucapkan selamat kepada para warga binaan yang bebas bersyarat hari ini. Kami juga mengingatkan agar setiap warga binaan bisa bertanggung jawab, mengingat ini bebas bersyarat, jadi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Dadi kepada IDN Times, Senin (23/12).

Baca Juga: LP di Daerah Overload, Terpidana Seumur Hidup Dipindah ke Kedungpane

2. Setiap napi yang dapat pembebasan bersyarat tetap dipantau pihak lapas

23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap Dipantau

Meski begitu, pembebasan bersyarat tersebut tetap akan dipantau oleh tim pembinaan Lapas Kedungpane yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Akhmad Herriansyah. 

Setiap napi yang telah bebas bersyarat masih akan terus dipantau.  

3. Pembebasan bersyarat mengurangi beban penghuni lapas

23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap DipantauNarapidana yang melarikan diri dari Lapas Narkotika Pamatang Raya sudah kembali (Dok.IDN Times/istimewa)

Dengan adanya kebijakan tersebut, katanya dimanfaatkan pula untuk menekan angka overload yang ada di dalam lapas. Sebab, dari data Kemenkumham, mayoritas lapas dan rutan saat ini overload hingga 105 persen. Padahal di sisi lain, kapasitas maksimal seharusnya 130.445 orang untuk tiap bangunan.

Hal serupa juga dialami oleh lapasnya yang juga sudah overload. Dengan kapasitas idealnya hanya diisi 668 orang, namun kini jumlah penghuni Lapas Kedungpane membengkak jadi 1.900 orang.

"Inilah yang sering menimbulkan masalah-masalah mulai bentrokan antar napi dan persoalan lainnya terkait kegiatan di dalam lapas," paparnya.

"Program Crash Program ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas Rutan seluruh Indonesia. Ini juga menjadi pertimbangan kami, mengingat saat ini Lapas Semarang juga mengalami hal serupa," tegasnya.

4. Pembebasan bersyarat mempercepat hukuman sebelum 31 Desember

23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap Dipantauwww.rmolbengkulu.com

Ia mengklaim, pembebasan bersyarat hanya diberikan bagi narapidana kasus umum yang tidak terkait dengan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99). Ia berdalih tujuannya untuk mempercepat masa hukuman yang dua per tiga masa hukumannya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. 

"Setelah mereka bebas, nanti tetap kita pantau, kita kontrol aktivitas sehari-harinya. Selain itu ada penjaminnya yaitu setiap pembimbing kemasyarakatan," bebernya.

Ia menambahkan pembebasan bersyarat akan terus dilakukan sampai akhir tahun sambil menantikan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Jelang Bebas, Puluhan Napi di Semarang Dihypnotherapy, Ini Alasannya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya