3.000 Koperasi di Jateng Kena Sanksi Dicabut Izinnya, Ini Alasannya

Sekarang tinggal 22 ribu koperasi yang aktif

Cilacap, IDN Times - Tak kurang 3.000 lembaga koperasi yang membahas tentang Jawa Tengah dibubarkan, lantaran membahas aturan tata tertib sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang kegiatan perkoperasian.

Sanksi dinyatakan telah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah karena membahas kegiatan para pemilik koperasi yang tidak pernah diadakan oleh anggota dewan tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.

"Jadi 3.000 koperasi kita rekomendasikan cabut izin usahanya. Untuk menghindari masalah persetujuan berkedok koperasi, maka kami menentangnya," ujar Kepala Dinkop UMKM Jateng, Ema Rachmawati, Sabtu (23/11).

1. Ribuan koperasi kedapatan tak punya laporan keuangan

3.000 Koperasi di Jateng Kena Sanksi Dicabut Izinnya, Ini AlasannyaIDN Times/Humas Jabar

Ema menyatakan rata-rata koperasi tersebut juga tak punya laporan keuangan yang jelas. Ini, katanya merupakan pelanggaran berat karena bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Baca Juga: Dorong Koperasi dan UMKM Naik Kelas, Ini 5 Jurus Menteri Teten Masduki

2. Pemilik koperasi diminta taati aturan

3.000 Koperasi di Jateng Kena Sanksi Dicabut Izinnya, Ini AlasannyaGubernur DIY saat acara launching Platform Pembinaan Koperasi KUKM. Foto: Humas Pemda DIY

Lebih jauh lagi, ia menyarankan kepada masyarakat agar mematuhi aturan pendirian koperasi. Ia mengancam jika masih ditemukan hal serupa, maka sanksi tegas akan dijatuhi bagi para pemilik koperasi.

"Jangan sampai kaya dulu. Sudah kita cabut, kita bubarkan, ternyata masih ada, mereka akhirnya protes," bebernya.

Baca Juga: Koperasi & UMKM Diminta Gandeng Milenial Hadapi Revolusi Industri 4.0

3. Saat ini tinggal 22 ribu koperasi yang masih aktif di Jateng

3.000 Koperasi di Jateng Kena Sanksi Dicabut Izinnya, Ini AlasannyaIDN Times/Humas Jabar

Ia mengaku ribuan koperasi itu dibubarkan selama tahun ini. Data terakhir yang ia miliki, total koperasi yang beroperasi di wilayahnya ada sebanyak 25 ribu unit.

Dengan adanya sanksi diatas, maka kini tinggal 22 ribu koperasi. Kebanyakan bergerak di bidang simpan pinjam.

"Sekarang tinggal 22.000 koperasi yang bergerak bidang simpan pinjam keuangan itu. Sisanya saat dicek keberadaannya, kita temukan ada koperasi tidak aktif. Alamat kantornya tidak jelas, dan saat kita datangi ternyata cuma fiktif. Makanya warga hati-hati memilih koperasi. Periksa yang cermat. Jangan mudah percaya sama iming-iming yang ditawarkan," paparnya.

Baca Juga: 3 Trik Jitu Koperasi Merangkul Millennial

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya