417 Napi Jateng Dapat Remisi Natal, Negara Ngirit Rp260 Miliar

Puluhan napi anak dapat remisi 15 hari

Semarang, IDN Times - Tak kurang 417 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan seluruh Jawa Tengah dipastikan memperoleh potongan masa hukuman (remisi) tepat saat perayaan Natal yang jatuh pada hari ini, Sabtu (25/12/2021). Kemenkumham Jawa Tengah menyatakan dari jumlah penerima remisi sebanyak itu, ada lima orang langsung menghirup udara bebas.

1. Kemenkumham Jateng ngaku bisa ngirit uang makan napi Rp260 M

417 Napi Jateng Dapat Remisi Natal, Negara Ngirit Rp260 MiliarKepala Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat memberikan keterangan terkait penularan Virus Corona di Nusakambangan. Dok Humas Pemprov Jateng

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengungkapkan pemberian remisi bagi 417 narapidana diperkirakan bisa menghemat biaya makan narapidana di semua lapas dan rutan.

"Anggaran uang makan yang bisa dihemat atas pemberian remisi ini kurang lebih Rp260 miliar," ujar Yuspahruddin.

Baca Juga: Sel Napi Lapas Kedungpane Digeledah, Sipir Temukan Pisau Lipat dan Charger

2. Pemberian remisi diklaim jadi reward bagi napi yang berkelakuan baik

417 Napi Jateng Dapat Remisi Natal, Negara Ngirit Rp260 MiliarGambar narapidana. Dok. IDN Times

Pemberian remisi, katanya juga dimanfaatkan sebagai upaya apresiasi kepada setiap narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik. 

Yuspahruddin juga mengatakan remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di lapas dan rutan.

"Remisi merupakan reward buat narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," bebernya.

3. Ada juga 75 napi anak yang dapat remisi Natal

417 Napi Jateng Dapat Remisi Natal, Negara Ngirit Rp260 MiliarPuluhan napi saat hendak dipulangkan ke rumah masing-masing. Dok Humas Lapas Kedungpane

Ia menuturkan terdapat 404 narapidana dewasa yang dapat remisi Natal tahun ini. Kemudian golongan narapidana anak ada juga yang dapat remisi.

Jumlah remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Masing-masing narapidana anak memperoleh remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang.

Sebanyak 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

"Tapi dari 46 lapas dan rutan ada 8 lapas yang titidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi yaitu Lapas Kelas I Semarang sebanyak 82 orang," jelasnya.

Baca Juga: Overload! 18 Gembong Narkoba di Lapas Kedungpane Dikirim ke Nusakambangan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya