5 Daerah di Jawa Tegah Tertinggi Pengajuan Dispensasi Nikah, Daerahmu?

Tayangan televisi menginspirasi para remaja untuk nikah muda

Semarang, IDN Times - Lembaga Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang menilai pernikahan dibawah umur menjadi sebuah persoalan di Indonesia. Terlebih memperingati Hari Anak Nasional, persoalan pelik tersebut dipikirkan oleh pemerintah.

Merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 7 disebutkan apabila pernikahan hanya diizinkan apabila calon laki-laki dan perempuan minimal sudah berumur 19 tahun.

"Ini adalah upaya untuk mencegah anak-anak dibawah umur menikah. Upaya ini membutuhan proses," terang Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Untag Semarang, Indra Kerati dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (27/7/2020).

1. Ada 4 daerah peningkatan kasus permohonan dispensasi nikah

5 Daerah di Jawa Tegah Tertinggi Pengajuan Dispensasi Nikah, Daerahmu?Ilustrasi akad nikah. IDN Times/Istimewa

Indra mengungkapkan kegelisahan Kabupaten Jepara yang menyatakan bahwa jumlah kasus pernikahan dini akibat pengajuan dispensasi nikah juga terjadi di beberapa daerah lain. Melansir laman resmi Pengadilan Agama Jepara, ia menemukan ada 234 perkara.

Ia mencontohkan seperti di Kabupaten Kendal pada Januari-Desember 2019 terdapat dispensasi nikah sebanyak 125 kasus. Kemudian tahun 2020, sejak Januari-23 Juli 2020 sudah mencapai 179 kasus atau naik dua kali lipat.

Kemudian di Kabupaten Rembang pada 2019 terdapat 70 kasus dan pada tahun 2020 dalam waktu 6 bulan sudah naik 150 kasus.

Sedangkan Kabupaten Demak sudah ada  157 kasus tahun 2020 atau selama 6 bulan, sementara pada 12 Agustus-20 Desember 2019 masih mencapai 63 kasus (5 bulan).

Di Kabupaten Blora 17 Juli-20 Desember 2019 terdapat kasus dispensasi nikah sebanyak 100 kasus, tapi 2 Januari-23 Juli 2020, melonjak menjadi 203 kasus.

"Angka itu (pengajuan dispensasi nikah) memang tinggi, karena ada 146 kasus dalam waktu yang sama mulai 2 Januari sampai 23 Juli 2020. Beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami peningkatan yang sama," terangnya.

Baca Juga: Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan Disahkan

2. Tren nikah muda di televisi menginspirasi remaja untuk mengikutinya

5 Daerah di Jawa Tegah Tertinggi Pengajuan Dispensasi Nikah, Daerahmu?Pixabay.com/StockSnap

Memperhatikan hal itu, pihaknya mengatakan harus ada upaya afirmatif yang bukan saja dari pemerintah, pemerintah daerah, tetapi juga dari tokoh masyarakat, ormas, termasuk orang tua.

"Tren nikah muda yang dipertontonkan di televisi , berita-berita artis atau tokoh terkenal, maupun tontonan film layar lebar menginsipirasi remaja mengambil keputusan untuk menikah usia muda. Anggapan bahwa m enikah muda akan memberikan kesempatan bagi remaja putri untuk bisa mencapai karir tinggi setelah usai melahirkan anak-anaknya adalah anggapan yang keliru," jelas Indra.

3. Keluarga didorong membangun spiritualitas sosial

5 Daerah di Jawa Tegah Tertinggi Pengajuan Dispensasi Nikah, Daerahmu?Ilustrasi mengaji. unsplash.com/masjidmpd

Upaya afirmasi yang harus digerakan secara khusus adalah meningkatkan pendidikan seks khususnya pada reproduksi sehat.

Daya jangkau pemerintah daerah dapat diperluas dengan meletakan tanggungjawab pada desa dan kelurahan. Sementara orangtua serta tokoh masyarakat, wajib mendengarkan suara anak-anak, mencegah pacaran dengan kekerasan, mengembalikan marwah pendidikan agama untuk mencegah perkawinan anak.

Kini pihaknya mendorong selama pandemik virus corona (COVID-19), dapat meleburkan diri dalam keluarga guna membangun spiritualitas sosial. Menggunakan ajaran kebaikan, ketulusan dan saling menolong sesama untuk mencegah kekerasan berbasis seksual yang terjadi pada remaja.

4. Dampak perkawinan dibawah usia, si anak akan malu bersekolah

5 Daerah di Jawa Tegah Tertinggi Pengajuan Dispensasi Nikah, Daerahmu?Pixabay.com/stokpic

Sebagai mahkluk sosial, pihaknya meminta semua pihak harus saling mengingatkan dan harus menjadi nilai yang dihormati.

"Anakku, anakmu, anak kita adalah bagian penting harus kita jaga bersama. Sungguh persoalan kawin dibawah usia bukan persoalan sederhana. Dampak perkawinan dibawah usia saling berkaitan. Bagi anak perempuan setelah hamil dan melahirkan, akan malu untuk bersekolah," ujar Indra.

Lanjutnya, "Maka putus sekolah akan terjadi. Jika mereka di keluarga miskin, maka akan muncul kemiskinan baru karena mereka belum memiliki pekerjaan dan mereka tetap harus sekolah dan menghidupi diri. Belum lagi persoalan lain seperti kesehatan, ekonomi, tenaga kerja dan beban lainnya."

Baca Juga: Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 Tahun

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya