5 Kepsek SD di Purbalingga Bikin Video Yel-yel Dukungan Calon Bupati

Yah, mereka cuma dapat sanksi moral. Harusnya apa?

Semarang, IDN Times - Lantaran terlibat dalam aksi kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Purbalingga, Jawa Tengah, lima kepala sekolah dasar di wilayah itu dijerat sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka kedapatan membuat video ye-yel dukungan salah satu calon bupati yang maju dalam Pilkada serentak 2020.

1. Kelima kepsek di Purbalingga tepergok bikin video yel-yel dukungan paslon

5 Kepsek SD di Purbalingga Bikin Video Yel-yel Dukungan Calon BupatiIlustrasi yel-yel. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Ia menjelaskan kelima kepala sekolah tersebut dikenai sanksi karena kedapatan tidak netral dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020 di Purbalingga.

Sikap ketidaknetralan mereka tunjukan dengan membuat video yel-yel yang mengarah kepada dukungan salah satu bakal calon bupati.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, saat berkoordinasi dengan KASN, meminta kepada Bupati Purbalingga untuk menjatuhkan sanksi moral kepada mereka.

"Sanksi berupa peryataan secara terbuka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS terhadap ASN," ujar Rofiudin dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Pilkada Purbalingga, Gerindra Masuk Barisan Penantang Bacabup Petahana

2. Bawaslu tegaskan kelima kepsek di Purbalingga melanggar netralitas ASN

5 Kepsek SD di Purbalingga Bikin Video Yel-yel Dukungan Calon BupatiSuasana pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kampus Institut Teknologi Sumatera 2 Februari 2020 lalu. Dok. IDN Times/bt

Kelima kepsek yang dimaksud antara lain, Kepsek SD Negeri 3 Kembangan, Abdul Malik, Kepsek SD Negeri 1 Kutaisi Teguh Santoso, Lini Pratiwi selaku kepsek SD Negeri 2 Kembangan, Pariyem selaku Kepsek SD Negeri 5 Bukateja dan Mursidah selaku kepsek SDN 2 Karanggedang.

"Mereka sudah melanggar netralitas sebagai ASN," jelas Rofiudin.

3. ASN yang dijatuhi sanksi berpengaruh ke pengembangan karirnya

5 Kepsek SD di Purbalingga Bikin Video Yel-yel Dukungan Calon BupatiDiskominfo Karawang

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dijelaskan apabila ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Diharapkan, imbuh Rofiudin, rekomendasi sanksi tersebut dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN.

"ASN yang dapat sanksi dari KASN karena tidak netral rekam jejaknya bisa menjadi pengaruh dalam pengembangan karir ASN. Maka KASN dan BKN terus monitoring evaluasi, tindaklanjut setiap proses mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN," ujarnya. 

Baca Juga: Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri Mulyani

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya